Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya

Konteks Historis

  1. Reformasi Birokrasi Pendidikan Tinggi
    Peraturan ini lahir dalam rangkaian reformasi birokrasi sektor pendidikan tinggi Indonesia pasca-UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Tujuannya adalah meningkatkan profesionalisme dosen sebagai bagian dari upaya memajukan kualitas pendidikan nasional dan daya saing global.

  2. Harmonisasi dengan Kebijakan ASN
    Sebelum terbitnya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 Tahun 2014, pemerintah sudah mulai menyusun kerangka jabatan fungsional berbasis kinerja. Permen ini menjadi dasar transisi dari sistem kepegawaian lama (berbasis senioritas) ke sistem merit-based, khususnya bagi dosen sebagai ASN.

  3. Respons Terhadap Tantangan Global
    Tahun 2013, Indonesia mempersiapkan diri menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Standar kompetensi dosen perlu ditingkatkan agar lulusan perguruan tinggi mampu bersaing di tingkat regional.


Informasi Tambahan yang Kritis

  1. Penekanan pada Tridharma Perguruan Tinggi
    Peraturan ini mempertegas komponen angka kredit yang wajib dipenuhi dosen, meliputi:

    • Pendidikan dan Pengajaran (minimal 40% dari total angka kredit),
    • Penelitian (termasuk publikasi ilmiah di jurnal bereputasi),
    • Pengabdian Masyarakat (berbasis keilmuan).
      Hal ini mendorong dosen untuk seimbang dalam tiga aspek, tidak hanya fokus pada administrasi pengajaran.
  2. Klasifikasi Jabatan Fungsional yang Terstruktur
    Dosen diarahkan untuk naik pangkat melalui jenjang:

    • Asisten Ahli → Lektor → Lektor Kepala → Guru Besar.
      Setiap jenjang memerlukan akumulasi angka kredit yang spesifik, dengan penilaian ketat terhadap kualitas karya ilmiah.
  3. Dampak pada Kebijakan Perguruan Tinggi

    • Universitas wajib membentuk Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) untuk mengevaluasi kinerja dosen.
    • Muncul tekanan institusi agar dosen memublikasikan karya di jurnal internasional terindeks (Scopus/Web of Science), yang kemudian diperkuat oleh Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017.
  4. Kontroversi dan Tantangan

    • Beban Administratif: Dosen kerap mengeluh kompleksitas penghitungan angka kredit menghambat produktivitas.
    • Kesenjangan Fasilitas: Dosen di kawasan non-Pulau Jawa kesulitan memenuhi syarat publikasi internasional akibat minimnya akses pendanaan dan infrastruktur riset.
    • Komersialisasi Pendidikan: Kritik muncul bahwa sistem ini mendorong dosen fokus pada "kuantitas" penelitian daripada kualitas pengajaran.

Regulasi Terkait yang Perlu Diketahui

  1. Permenpan-RB No. 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli, mengatur detail tugas dan angka kredit untuk jenjang awal.
  2. Permendikbud No. 92 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan Angka Kredit Dosen, yang merevisi beberapa poin teknis dalam Permen PANRB No. 17/2013.
  3. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagai payung hukum perlindungan hak dan kewajiban dosen.

Rekomendasi Strategis

  • Bagi Dosen: Prioritaskan kolaborasi riset antarinstitusi dan manfaatkan skema hibah penelitian (seperti DRPM DIKTI) untuk memenuhi angka kredit.
  • Bagi Institusi: Bangun sistem pendataan terintegrasi untuk mempermudah proses penilaian angka kredit dan berikan pelatihan penulisan publikasi internasional.
  • Bagi Pemerintah: Evaluasi kesenjangan implementasi di daerah dan alokasikan insentif khusus untuk dosen di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi pendidikan tinggi Indonesia, meski perlu terus disesuaikan dengan dinamika kebutuhan zaman.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Maret 2013
Tanggal Pengundangan21 Maret 2013
Tanggal Berlaku21 Maret 2013
SumberBN.2013/No.466, jdih.menpan.go.id: 24 Hlm
SubjekJABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Mencabut

  1. tentang Keputusan Menko Wasbangpan Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen