Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 46 Tahun 2013

Konteks Historis dan Tujuan Perubahan:
Peraturan Menteri PANRB No. 46 Tahun 2013 merupakan perubahan atas Permen PANRB No. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Perubahan ini muncul dalam rangka penyempurnaan sistem penilaian kinerja dosen sebagai bagian dari reformasi birokrasi di sektor pendidikan tinggi. Pada 2013, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui penataan ulang sistem karir dosen, termasuk transparansi dan objektivitas penilaian angka kredit. Namun, implementasi Permen No. 17/2013 dianggap masih memiliki kelemahan teknis, seperti ketidakjelasan kriteria penilaian kegiatan non-akademik (pengabdian masyarakat, administrasi institusi) dan kesulitan dosen memenuhi persyaratan angka kredit untuk kenaikan jabatan.

Poin Penting Perubahan:

  1. Penyesuaian Bobot Angka Kredit:

    • Perubahan ini merevisi bobot angka kredit untuk kegiatan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat) agar lebih proporsional. Misalnya, kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah yang sebelumnya dinilai terlalu rendah diberi peningkatan bobot untuk mendorong produktivitas akademik.
    • Penambahan jenis kegiatan yang dapat dikonversi ke angka kredit, seperti partisipasi dalam proyek nasional/internasional atau inovasi pengembangan kurikulum.
  2. Fleksibilitas Penilaian:

    • Memperjelas mekanisme penilaian untuk dosen yang menjabat dalam posisi struktural (e.g., dekan, rektor) dengan memberikan kredit tambahan atas tugas manajerial, tanpa mengabaikan kewajiban akademik utama.
  3. Harmonisasi dengan Kebijakan Pendidikan Tinggi:

    • Perubahan ini selaras dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan kebijakan Kementerian Pendidikan untuk meningkatkan akreditasi institusi dan daya saing global. Sistem angka kredit yang lebih adaptif diharapkan mendorong dosen berkontribusi pada pemeringkatan universitas.

Dampak dan Tantangan Implementasi:

  • Positif: Peraturan ini memberi kepastian hukum bagi dosen dalam merencanakan karir akademik dan mengurangi ambiguitas dalam penilaian kinerja.
  • Tantangan:
    • Sosialisasi yang kurang merata di daerah terpencil menyebabkan kesenjangan pemahaman.
    • Beban administrasi tambahan bagi institusi dalam verifikasi angka kredit.
    • Kritik dari kalangan dosen yang menilai sistem angka kredit masih terlalu birokratis dan kurang mengakomodasi kualitas karya ilmiah.

Relevansi dengan Reformasi Birokrasi:
Permen ini mencerminkan komitmen Kementerian PANRB dalam menciptakan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, termasuk dosen sebagai ASN fungsional. Perubahan angka kredit juga sejalan dengan Nawacita Pemerintah Jokowi (2014–2019) yang menekankan pembangunan SDM unggul melalui pendidikan.

Catatan Kritis:
Meski Permen No. 46/2013 telah direvisi, hingga 2023 masih terdapat perdebatan tentang efektivitas sistem angka kredit dalam mendorong kualitas pendidikan. Beberapa akademisi mengusulkan sistem penilaian berbasis dampak (impact-based assessment) alih-alih kuantitas semata.

Referensi Terkait:

  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Kebijakan Kemenpan RB tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020–2024.

Dokumen ini menjadi landasan penting bagi dosen dan institusi pendidikan tinggi dalam mengoptimalkan peran dosen sebagai ujung tombak transformasi pendidikan Indonesia.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor46
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tanggal Pengundangan4 Februari 2013
Tanggal Berlaku4 Februari 2013
SumberBN.2014/No.151, jdih.menpan.go.id: 10 Hlm
SubjekJABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Ketentuan mengenai unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam JF, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang JF

Mengubah

  1. Permen PAN & RB No. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen