Analisis Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
Konteks Historis dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan pada 30 Desember 2010 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi di sektor pendidikan, khususnya untuk meningkatkan kualitas pengawasan sekolah. Pada era ini, pemerintah sedang fokus pada peningkatan akuntabilitas dan profesionalisme aparatur negara, termasuk tenaga pendidik dan pengawas. Pengawas sekolah sebelumnya seringkali tidak memiliki standar jabatan yang jelas, sehingga perlu pengaturan struktural dan fungsional untuk memastikan kinerja yang terukur.
Materi Penting yang Perlu Diketahui
-
Penegasan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
- Peraturan ini secara resmi mengakui Pengawas Sekolah sebagai jabatan fungsional, bukan hanya tugas tambahan. Ini memberikan legitimasi struktural dan hak-hak kepegawaian (seperti tunjangan dan promosi) yang lebih jelas.
- Jabatan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK) di bawah Kementerian Pendidikan.
-
Sistem Angka Kredit
- Pengawas sekolah diwajibkan mengumpulkan angka kredit melalui kegiatan seperti:
- Supervisi akademik dan manajerial.
- Pengembangan profesi (penelitian, pelatihan, publikasi ilmiah).
- Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
- Angka kredit menjadi dasar untuk kenaikan pangkat/jabatan, mirip dengan sistem yang berlaku untuk guru melalui Permenneg PANRB No. 16/2009.
- Pengawas sekolah diwajibkan mengumpulkan angka kredit melalui kegiatan seperti:
-
Struktur Karir yang Terstandarisasi
- Peraturan ini membagi jenjang karir Pengawas Sekolah menjadi:
- Ahli Pertama (III/a–III/d)
- Ahli Muda (IV/a–IV/c)
- Setiap jenjang memiliki syarat angka kredit yang spesifik, memastikan transparansi dalam promosi.
- Peraturan ini membagi jenjang karir Pengawas Sekolah menjadi:
Dampak dan Relevansi
- Peningkatan Kualitas Pengawasan: Dengan adanya standar kinerja, pengawas sekolah terdorong untuk lebih aktif dalam memantau dan membina sekolah, termasuk inovasi dalam metode supervisi.
- Harmonisasi dengan Kebijakan Pendidikan Nasional: Peraturan ini selaras dengan UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas dan PP No. 19/2005 (diubah menjadi PP No. 32/2013) tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menekankan pentingnya pengawasan untuk menjamin mutu pendidikan.
- Proteksi Hukum bagi Pengawas: Status jabatan fungsional memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban pengawas sekolah, termasuk perlindungan dalam menjalankan tugas.
Perkembangan Terkait
Peraturan ini masih berlaku, tetapi perlu dicermati perubahan dalam Permen PANRB No. 25 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, yang merevisi beberapa ketentuan untuk menyesuaikan dengan dinamika sistem pendidikan terkini (misalnya, integrasi teknologi dalam supervisi).
Catatan Kritis
- Tantangan Implementasi: Di daerah terpencil, sering terjadi ketimpangan dalam pemenuhan angka kredit karena minimnya akses pelatihan dan infrastruktur pendukung.
- Potensi Konflik: Pengawas sekolah yang merangkap sebagai kepala sekolah atau jabatan lain perlu hati-hati agar tidak terjadi conflict of interest.
Rekomendasi untuk Klien
- Pastikan pengawas sekolah di instansi Anda memahami mekanisme penghitungan angka kredit dan memanfaatkan program diklat/pengembangan profesi dari pemerintah.
- Jika terjadi sengketa terkait penilaian angka kredit, ajukan keberatan secara administratif ke BKN atau lembaga terkait dengan mengacu pada peraturan ini.
Peraturan ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih profesional dan transparan. Pemahaman mendalam terhadapnya akan membantu klien menghindari risiko hukum dan memaksimalkan potensi karir pengawas sekolah.