Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Permen PANRB No. 14 Tahun 2016 beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:

Konteks Historis

  1. Akar Permasalahan:
    Peraturan ini merupakan perubahan atas Permen PANRB No. 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah. Perubahan diperlukan karena adanya evaluasi sistem pengawasan pendidikan selama 6 tahun (2010-2016) yang menunjukkan ketidaksesuaian antara kebutuhan peningkatan mutu pendidikan dan mekanisme penilaian kinerja pengawas sekolah.

  2. Reformasi Birokrasi Pendidikan:
    Permen ini lahir dalam rangka menindaklanjuti Nawacita pemerintahan Jokowi-JK (2014-2019), khususnya poin ke-5 tentang "meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia", dengan fokus pada peningkatan profesionalisme aparatur negara di sektor pendidikan.

  3. Tuntutan Global:
    Indonesia sedang mempersiapkan diri menghadapi tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2016, yang menuntut standar pendidikan lebih tinggi. Peran pengawas sekolah sebagai quality assurance dianggap strategis untuk memastikan kesiapan institusi pendidikan.


Perubahan Krusial dalam Permen PANRB No. 14/2016

  1. Penyesuaian Beban Kerja:

    • Menambahkan proporsi pengembangan profesi (15-20%) dalam angka kredit, mendorong pengawas sekolah untuk aktif dalam penelitian pendidikan.
    • Mempertegas kewajiban supervisi akademik dan manajerial sebagai komponen utama (60-70% angka kredit).
  2. Penyetaraan Jabatan:
    Mengakomodasi kesetaraan jenjang jabatan fungsional pengawas sekolah dengan jabatan struktural (misalnya: Pengawas Sekolah Utama setara dengan Eselon II), sebagai upaya meningkatkan motivasi karir.

  3. Sistem Penilaian Berbasis Kompetensi:
    Memperkenalkan indikator penilaian berbasis 4 Kompetensi Pengawas Sekolah (kepribadian, sosial, supervisi manajerial, dan supervisi akademik) yang sejalan dengan Permendikbud No. 143 Tahun 2014.


Implikasi Strategis

  1. Dampak pada Sistem Pendidikan:

    • Mendorong transformasi peran pengawas sekolah dari sekadar administrative controller menjadi educational leader.
    • Meningkatkan akuntabilitas pengawas melalui sistem angka kredit yang lebih transparan.
  2. Tantangan Implementasi:

    • Resistensi dari pengawas sekolah yang sudah nyaman dengan sistem lama.
    • Keterbatasan anggaran pelatihan untuk memenuhi standar kompetensi baru.
  3. Keterkaitan dengan Regulasi Lain:

    • Sinergi dengan PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru yang memperkuat posisi pengawas dalam sistem penjaminan mutu pendidikan.
    • Mendukung implementasi Sistem Informasi Pengawasan (SIP) Kemdikbud untuk digitalisasi proses supervisi.

Rekomendasi Praktis bagi Stakeholder

  1. Bagi Pengawas Sekolah:

    • Fokus pada pengembangan action research untuk memenuhi komponen pengembangan profesi.
    • Manfaatkan platform digital seperti SIM PKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
  2. Bagi Pemerintah Daerah:

    • Perlu menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) operasional yang selaras dengan Permen ini, termasuk alokasi anggaran khusus untuk pelatihan berbasis kompetensi.
  3. Bagi Lembaga Pendidikan:

    • Membuka ruang kolaborasi dengan pengawas sekolah dalam menyusun program peningkatan mutu berbasis data hasil supervisi.

Permen ini merefleksikan upaya sistematis pemerintah untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih accountable, meskipun masih diperlukan evaluasi berkala untuk memastikan keselarasan antara regulasi dan praktik di lapangan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan30 Agustus 2016
Tanggal Berlaku30 Agustus 2016
SumberBN.2016/NO 1271, jdih.menpan.go.id ; 14 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Ketentuan mengenai unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam JF, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang JF

Dicabut Dengan

  1. Permen PANRB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Mengubah

  1. Permen PAN & RB No. 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen