Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi/rumpun jabatan;Kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Penilaian kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten pembina profesi keuangan; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; tugas instansi pembina; organisasi profesi; ketentuan penutup
Metadata
TentangJabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor24
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 Mei 2021
Tanggal Pengundangan20 Mei 2021
Tanggal Berlaku20 Mei 2021
SumberBN.2021/No.533, jdih.menpan.go.id : 45 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Status Peraturan
Dicabut Sebagian Dengan
- Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Dicabut Dengan
- Permen PANRB No. 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Network Peraturan
Loading network graph...