Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap Permen PANRB No. 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Konteks Historis dan Kebijakan

  1. Reformasi Birokrasi dan Penguatan SDM Aparatur
    Peraturan ini merupakan bagian dari agenda besar Kementerian PANRB dalam mempercepat reformasi birokrasi, khususnya di sektor keuangan negara. Sejak 2020, pemerintah fokus pada penataan jabatan fungsional untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas layanan publik. Peraturan ini melanjutkan upaya sebelumnya, seperti Permen PANRB No. 28/2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, yang kini disempurnakan untuk menjawab tantangan kompleksitas pengelolaan keuangan negara.

  2. Harmonisasi dengan UU ASN dan Sistem Merit
    Peraturan ini selaras dengan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menekankan sistem merit dan pengembangan kompetensi. Jabatan fungsional di bidang keuangan negara dirancang untuk memastikan hanya SDM terlatih dan tersertifikasi yang menangani tugas strategis seperti perencanaan anggaran, pengawasan, dan akuntansi keuangan negara.

  3. Respons atas Temuan BPK dan KPK
    Latar belakang penerbitan peraturan ini juga didorong oleh temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap mengungkap kelemahan pengelolaan keuangan di instansi pemerintah. Dengan memperjelas struktur, tugas, dan standar jabatan fungsional, diharapkan risiko inefisiensi dan penyimpangan dapat diminimalisasi.


Poin Krusial dalam Peraturan

  1. Klasifikasi Jabatan Fungsional
    Peraturan ini menetapkan klasifikasi jabatan fungsional di bidang keuangan negara, termasuk:

    • Analis Keuangan Negara (AKN)
    • Perencana Keuangan
    • Pengelola Keuangan
    • Auditor Keuangan
      Masing-masing jabatan memiliki jenjang karir (terampil, ahli, hingga utama) dan persyaratan kompetensi yang terukur.
  2. Sertifikasi dan Pengembangan Kompetensi
    Pegawai wajib memiliki sertifikasi keahlian sesuai bidangnya (misalnya: sertifikasi CFrA/Certified Financial Analyst untuk AKN) dan mengikuti pelatihan berkala. Ini sejalan dengan kebijakan BKN tentang penguatan capacity building ASN.

  3. Penghargaan dan Sanksi
    Peraturan mengatur insentif bagi jabatan fungsional yang berkinerja tinggi (seperti tunjangan kinerja) serta sanksi administratif bagi yang melanggar standar, termasuk penurunan jabatan atau pencabutan sertifikasi.


Tautan dengan Kebijakan Nasional

  • RPJMN 2020-2024: Prioritas penguatan tata kelola keuangan negara untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
  • Program Zona Integritas: Upaya mewujudkan instansi pemerintah yang bebas korupsi (WBK/WBBM) dengan mengandalkan SDM keuangan yang kompeten.
  • Digitalisasi Keuangan Negara: Jabatan fungsional diharapkan adaptif terhadap sistem seperti SAKTI (Sistem Akuntansi Keuangan Negara) dan aplikasi berbasis e-government.

Implikasi bagi Instansi Pemerintah

  1. Penataan Ulang Struktur Organisasi:
    Instansi perlu menyesuaikan formasi jabatan fungsional sesuai klasifikasi baru, termasuk alokasi anggaran untuk pelatihan dan sertifikasi.

  2. Kolaborasi dengan Lembaga Pelatihan:
    BPSDM Kementerian Keuangan, LAN, dan lembaga sertifikasi seperti IAI dan IIA akan berperan besar dalam menyediakan program pengembangan kompetensi.

  3. Peningkatan Transparansi:
    Dengan SDM keuangan yang mumpuni, diharapkan laporan keuangan pemerintah (LKPP/LKPD) semakin akurat dan memenuhi standar SAKIP.


Catatan Penting:
Peraturan ini berlaku sejak 7 Agustus 2023 dan menggantikan/melengkapi regulasi sebelumnya. Pemangku kepentingan (khususnya K/L/D) wajib melakukan evaluasi kesiapan SDM dan infrastruktur pendukung untuk memastikan implementasi efektif.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Juli 2023
Tanggal Pengundangan7 Agustus 2023
Tanggal Berlaku7 Agustus 2023
SumberBN 2023 (603): 29 hlm, jdih.menpan.go.id
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permen PAN & RB No. 67 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
  2. Permen PAN & RB No. 66 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
  3. Permen PAN & RB No. 64 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
  4. Permen PAN & RB No. 63 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
  5. Permen PAN & RB No. 38 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
  6. Permen PAN & RB No. 37 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
  7. Permen PAN & RB No. 24 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan
  8. Permen PAN & RB No. 23 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan
  9. Permen PAN & RB No. 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
  10. Permen PAN & RB No. 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
  11. Permen PAN & RB No. 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Prantara Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  12. Permen PAN & RB No. 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  13. Permen PAN & RB No. 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
  14. Permen PAN & RB No. 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Dan Resiko Keuangan
  15. Permen PAN & RB No. 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneta Laksana Barang
  16. Permen PAN & RB No. 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Peniilai Pajak
  17. Permen PAN & RB No. 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak
  18. Permen PAN & RB No. 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran
  19. Permen PAN & RB No. 43 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelelang
  20. Permen PAN & RB No. 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang