Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui terkait peraturan ini:
1. Konteks Reformasi Birokrasi
Peraturan ini lahir dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi yang digalakkan Pemerintah Indonesia sejak era Presiden Joko Widodo. Fokusnya adalah meningkatkan profesionalisme aparatur negara, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara. Sebelumnya, banyak instansi pemerintah mengalami masalah seperti tumpang tindih tugas, kurangnya standar kompetensi, dan lemahnya akuntabilitas pengelolaan APBN. Permen ini hadir untuk menyusun kerangka jabatan fungsional yang terstruktur, sehingga analis keuangan APBN memiliki jalur karier jelas dan berbasis kinerja.
2. Latar Belakang Pengelolaan APBN
- APBN sebagai Tulang Punggung Pembangunan: APBN adalah instrumen vital untuk mencapai target pembangunan nasional. Namun, kesalahan alokasi, penyerapan anggaran yang lambat, atau potensi kebocoran sering terjadi akibat kapasitas SDM yang kurang memadai.
- Peran Kemenkeu dan K/L Lainnya: Analis Pengelolaan Keuangan APBN tidak hanya bekerja di Kementerian Keuangan, tetapi juga di seluruh kementerian/lembaga (K/L). Peraturan ini mengintegrasikan standar kompetensi agar pengelolaan APBN lebih seragam dan transparan di semua level pemerintahan.
3. Poin Krusial yang Perlu Diketahui
- Penegasan Jenjang Karier: Jabatan fungsional ini memiliki 4 (empat) jenjang: Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, Penyelia, dan Ahli, dengan persyaratan angka kredit yang ketat untuk kenaikan pangkat.
- Sertifikasi Kompetensi: Analis wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai Peraturan Kepala BKN No. 46 Tahun 2018. Hal ini sejalan dengan semangat merit system dalam kebijakan ASN.
- Penguatan Peran Teknis: Analis diberi tanggung jawab mulai dari penyusunan anggaran, monitoring, hingga evaluasi kinerja APBN, yang sebelumnya sering dianggap sebagai tugas administratif belaka.
4. Hubungan dengan Regulasi Lain
- Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Efisiensi pengelolaan APBN melalui peran analis mendukung optimalisasi pengadaan pemerintah.
- Permen PANRB No. 27/2020 tentang Jabatan Fungsional Auditor: Menciptakan sinergi antara analis keuangan dan auditor dalam pengawasan APBN.
- UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara: Permen ini menjadi turunan teknis untuk implementasi prinsip akuntabilitas dalam UU tersebut.
5. Tantangan Implementasi
- Disparitas Kapasitas Antar Daerah: Tidak semua daerah memiliki infrastruktur pelatihan yang memadai untuk memenuhi standar kompetensi.
- Resistensi Birokrasi: Perubahan sistem dari jabatan struktural ke fungsional seringkali menimbulkan penolakan karena mengubah pola karier konvensional.
6. Status "Tidak Berlaku"
Peraturan ini telah dicabut dan digantikan oleh PermenPANRB No. 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Revisi dilakukan untuk menyelaraskan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi yang lebih dinamis, termasuk integrasi teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan negara.
Rekomendasi:
Meski sudah dicabut, Permen ini tetap relevan sebagai referensi historis untuk memahami evolusi kebijakan pengelolaan APBN. Bagi praktisi hukum, penting untuk membandingkannya dengan regulasi pengganti guna mengidentifikasi perubahan substansial, terutama terkait penambahan kewenangan analis dalam era digitalisasi anggaran.