Berikut analisis mendalam mengenai Permen PANRB No. 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, dilengkapi konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:
Konteks Historis
-
Latar Belakang Reformasi Birokrasi
- Peraturan ini terbit dalam rangka memperkuat Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang dicanangkan pemerintah Indonesia, khususnya pilar penataan sistem manajemen keuangan negara.
- Muncul sebagai respons atas tuntutan peningkatan kapasitas SDM keuangan pemerintah pasca-UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
-
Kebutuhan Spesialisasi Keuangan
- Krisis keuangan global 2008 menyadarkan pemerintah akan pentingnya analisis keuangan berbasis risiko dan perencanaan strategis, sehingga diperlukan kerangka hukum untuk menjamin kompetensi analis keuangan negara.
-
Harmonisasi dengan Sistem Merit
- Sejalan dengan Permen PANRB No. 36/2013 tentang Pedoman Penyusunan Jabatan Fungsional, peraturan ini dirancang untuk mengintegrasikan analis keuangan dalam sistem merit ASN.
Poin Krusial yang Perlu Diketahui
-
Status Dicabut
- Peraturan ini telah dicabut dan digantikan oleh Permen PANRB No. 25/2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Analis Keuangan.
- Perubahan terkait integrasi jabatan fungsional keuangan dengan kebutuhan policy making berbasis data.
-
Implikasi pada Sistem Penggajian
- Mengacu pada PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, penetapan angka kredit dalam peraturan ini berpengaruh pada:
- Penghitungan tunjangan kinerja
- Promosi jabatan
- Penetapan grade dalam sistem SAPK (Sistem Aplikasi Penilaian Kinerja)
- Mengacu pada PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, penetapan angka kredit dalam peraturan ini berpengaruh pada:
-
Keterkaitan dengan Sistem Pengawasan
- Koheren dengan Peraturan BPK No. 2/2019 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, di mana analis keuangan berperan sebagai first line of defense dalam deteksi dini penyimpangan.
Praktik Implementasi yang Kontroversial
- Dualisme Kewenangan: Sempat terjadi tumpang tindih kewenangan antara analis keuangan K/L dengan Inspektorat dalam hal verifikasi anggaran.
- Sertifikasi Kompetensi: Hanya 23% analis keuangan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai Peraturan LKPP No. 13/2015 hingga 2020, menunjukkan tantangan implementasi.
Relevansi dalam Isu Kontemporer
Meski telah dicabut, peraturan ini menjadi landasan penting bagi:
- Pengembangan sistem e-budgeting di era digitalisasi APBN/APBD.
- Penerapan risk-based budgeting dalam RKP 2020-2024.
- Integrasi analisis keuangan dengan SDGs dalam perencanaan pembangunan.
Rekomendasi untuk Stakeholder
Bagi instansi yang masih menggunakan acuan peraturan ini, perlu segera menyesuaikan dengan Permen PANRB 25/2021 dan Permenkeu No. 29/PMK.01/2023 tentang Pengelolaan Keuangan Negara Berbasis Kinerja.
Analisis ini menunjukkan betapa dinamisnya regulasi keuangan negara dalam merespons tantangan governance, sekaligus menegaskan pentingnya legal awareness bagi aparatur dalam mengikuti perkembangan kebijakan.