Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Permen PANRB No. 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, dilengkapi konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Reformasi Birokrasi

    • Peraturan ini terbit dalam rangka memperkuat Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang dicanangkan pemerintah Indonesia, khususnya pilar penataan sistem manajemen keuangan negara.
    • Muncul sebagai respons atas tuntutan peningkatan kapasitas SDM keuangan pemerintah pasca-UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  2. Kebutuhan Spesialisasi Keuangan

    • Krisis keuangan global 2008 menyadarkan pemerintah akan pentingnya analisis keuangan berbasis risiko dan perencanaan strategis, sehingga diperlukan kerangka hukum untuk menjamin kompetensi analis keuangan negara.
  3. Harmonisasi dengan Sistem Merit

    • Sejalan dengan Permen PANRB No. 36/2013 tentang Pedoman Penyusunan Jabatan Fungsional, peraturan ini dirancang untuk mengintegrasikan analis keuangan dalam sistem merit ASN.

Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Status Dicabut

    • Peraturan ini telah dicabut dan digantikan oleh Permen PANRB No. 25/2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Analis Keuangan.
    • Perubahan terkait integrasi jabatan fungsional keuangan dengan kebutuhan policy making berbasis data.
  2. Implikasi pada Sistem Penggajian

    • Mengacu pada PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, penetapan angka kredit dalam peraturan ini berpengaruh pada:
      • Penghitungan tunjangan kinerja
      • Promosi jabatan
      • Penetapan grade dalam sistem SAPK (Sistem Aplikasi Penilaian Kinerja)
  3. Keterkaitan dengan Sistem Pengawasan

    • Koheren dengan Peraturan BPK No. 2/2019 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, di mana analis keuangan berperan sebagai first line of defense dalam deteksi dini penyimpangan.

Praktik Implementasi yang Kontroversial

  • Dualisme Kewenangan: Sempat terjadi tumpang tindih kewenangan antara analis keuangan K/L dengan Inspektorat dalam hal verifikasi anggaran.
  • Sertifikasi Kompetensi: Hanya 23% analis keuangan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai Peraturan LKPP No. 13/2015 hingga 2020, menunjukkan tantangan implementasi.

Relevansi dalam Isu Kontemporer

Meski telah dicabut, peraturan ini menjadi landasan penting bagi:

  1. Pengembangan sistem e-budgeting di era digitalisasi APBN/APBD.
  2. Penerapan risk-based budgeting dalam RKP 2020-2024.
  3. Integrasi analisis keuangan dengan SDGs dalam perencanaan pembangunan.

Rekomendasi untuk Stakeholder

Bagi instansi yang masih menggunakan acuan peraturan ini, perlu segera menyesuaikan dengan Permen PANRB 25/2021 dan Permenkeu No. 29/PMK.01/2023 tentang Pengelolaan Keuangan Negara Berbasis Kinerja.

Analisis ini menunjukkan betapa dinamisnya regulasi keuangan negara dalam merespons tantangan governance, sekaligus menegaskan pentingnya legal awareness bagi aparatur dalam mengikuti perkembangan kebijakan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor42
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2014
Tanggal Berlaku18 November 2014
SumberBN.2014/No.1805, jdih.menpan.go.id: 27 Hlm
SubjekJABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Dicabut Dengan

  1. Permen PANRB No. 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen