Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangJabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor37
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan6 September 2021
Tanggal Berlaku6 September 2021
SumberBN.2021/No.1010, peraturan.go.id: 82 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Dicabut Dengan

  1. Permen PANRB No. 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Mencabut

  1. Permen PAN & RB No. 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Dokumen tidak ditemukan