Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Peraturan Menteri PANRB No. 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dilengkapi konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis dan Tujuan Regulasi

  1. Latar Belakang Reformasi Birokrasi
    Regulasi ini terbit dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi di sektor kesehatan, khususnya peningkatan profesionalisme perawat sebagai tenaga kesehatan strategis. Tahun 2014 merupakan periode krusial setelah peluncuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang meningkatkan tuntutan terhadap kualitas layanan kesehatan. Peraturan ini menjadi instrumen untuk memastikan perawat memiliki jalur karier yang jelas berbasis kompetensi dan kinerja.

  2. Harmonisasi dengan UU ASN
    Regulasi ini merupakan turunan dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan sistem merit dalam pengelolaan SDM aparatur. Perawat sebagai PNS perlu diatur secara khusus mengingat peran teknis-profesional mereka yang berbeda dengan jabatan administratif.


Poin Kunci Regulasi

  • Struktur Jabatan Fungsional Perawat
    Mengklasifikasikan jabatan perawat ke dalam 4 (empat) jenjang:

    1. Perawat Pelaksana (Pertama, Muda, Madya, Utama)
    2. Perawat Pelaksana Lanjutan
    3. Perawat Penyelia
    4. Perawat Administrator/Konsultan.
  • Sistem Angka Kredit
    Kenaikan jabatan didasarkan pada akumulasi angka kredit dari:

    • Unsur Utama: Pelayanan langsung (misal: asuhan keperawatan), pendidikan, dan pelatihan teknis.
    • Unsur Penunjang: Pengembangan profesi (penelitian, publikasi ilmiah), atau pengabdian masyarakat.
    • Sistem ini bertujuan mendorong perawat untuk terus meningkatkan kompetensi dan kontribusi.

Informasi Tambahan yang Kritis

  1. Regulasi Pengganti
    Peraturan ini telah dicabut dan digantikan oleh Permenpanrb No. 18 Tahun 2020 untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, termasuk penguatan aspek digitalisasi pelayanan kesehatan dan integrasi dengan sistem penilaian kinerja berbasis teknologi.

  2. Dampak terhadap Kesejahteraan Perawat
    Regulasi ini menjadi dasar peningkatan tunjangan fungsional perawat PNS sesuai jenjang jabatan. Namun, implementasi tidak merata di daerah terpencil akibat keterbatasan fasilitas akreditasi dan pelatihan.

  3. Tantangan Implementasi

    • Disparitas Kapasitas Lembaga: Tidak semua instansi kesehatan memiliki sarana untuk memfasilitasi pengumpulan angka kredit (misal: penelitian atau pelatihan bersertifikat).
    • Beban Administratif: Proses penilaian angka kredit dinilai rumit dan berbelit-belit oleh sebagian perawat, terutama di daerah dengan akses terbatas.

Rekomendasi Strategis

  • Koordinasi Lintas Sektor: Kementerian PANRB perlu bersinergi dengan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas pelatihan dan penyederhanaan prosedur penilaian.
  • Evaluasi Berkala: Perlu adanya peninjauan ulang terhadap beban kerja dan proporsionalitas angka kredit untuk menjamin keadilan bagi perawat di berbagai wilayah.

Dokumen ini merefleksikan upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola SDM kesehatan, meskipun masih terdapat ruang perbaikan dalam aspek implementasi. Sebagai advokat, penting untuk memastikan klien (baik perawat maupun instansi) memahami hak dan kewajiban sesuai dinamika regulasi terbaru.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor25
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan9 Oktober 2014
Tanggal Berlaku9 Oktober 2014
SumberBN.2014/No.1515, jdih.menpan.go.id: 47 Hlm
SubjekJABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat

Mencabut

  1. tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang