Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Permen PANRB No. 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat

Konteks Historis

Peraturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap kebutuhan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Sebelumnya, pengaturan jabatan fungsional perawat diatur dalam Permenpan RB No. 40 Tahun 2012, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika pelayanan kesehatan dan tuntutan profesionalisme perawat. Permen PANRB No. 35/2019 hadir untuk memperkuat kerangka regulasi yang lebih adaptif, khususnya dalam menyelaraskan peran perawat dengan standar global dan kebutuhan sistem kesehatan nasional.


Poin Penting yang Perlu Diketahui

  1. Penegasan Standar Kompetensi
    Peraturan ini menekankan sertifikasi kompetensi sebagai syarat utama untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional perawat. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang mewajibkan perawat memiliki kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.

  2. Struktur Karir yang Lebih Terukur
    Permen ini memperkenalkan 4 (empat) jenjang jabatan fungsional perawat:

    • Perawat Pelaksana (Pertama hingga Madya)
    • Perawat Penyelia
    • Perawat Pendidik
    • Perawat Peneliti
      Setiap jenjang memerlukan angka kredit dari unsur pendidikan, pelatihan, pengabdian masyarakat, dan penugasan khusus.
  3. Integrasi dengan Sistem Kinerja ASN
    Peraturan ini mengikat karir perawat dengan Sistem Merit ASN (PP No. 11 Tahun 2017), di mana promosi dan tunjangan jabatan bergantung pada evaluasi kinerja berbasis pencapaian target dan kompetensi.

  4. Dampak pada Layanan Kesehatan
    Dengan penjenjangan yang jelas, perawat didorong untuk meningkatkan kapasitas teknis (misalnya, spesialisasi ICU, geriatri, atau manajemen keperawatan). Ini menjadi krusial dalam konteks Universal Health Coverage (UHC) dan pencegahan malpraktik.


Tantangan Implementasi

  • Ketimpangan Geografis: Perawat di daerah terpencil sering kesulitan memenuhi syarat pelatihan atau akreditasi karena keterbatasan akses.
  • Beban Administratif: Pengumpulan angka kredit dan sertifikasi bisa menjadi beban tambahan bagi perawat yang sudah bekerja dengan jam layanan panjang.
  • Resistensi Birokrasi: Tidak semua instansi kesehatan memiliki infrastruktur SDM yang memadai untuk mengadopsi sistem penjenjangan ini.

Keterkaitan dengan Regulasi Lain

  • PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PNS: Mengatur sistem penilaian kinerja ASN yang menjadi dasar promosi jabatan fungsional.
  • Permenkes No. 16 Tahun 2018 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan: Mengharuskan perawat memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang berlaku.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024: Memprioritaskan peningkatan kualitas tenaga kesehatan untuk mendukung transformasi sistem kesehatan.

Catatan Kritis

Permen PANRB No. 35/2019 adalah upaya progresif untuk memprofesionalkan perawat, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada dukungan anggaran, pelatihan berkelanjutan, dan komitmen pemerintah daerah. Tanpa ini, regulasi berisiko menjadi "macet" di tingkat implementasi.

Semoga analisis ini memberikan perspektif komprehensif untuk memahami konteks dan implikasi Permen PANRB No. 35/2019.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJabatan Fungsional Perawat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor35
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Desember 2019
Tanggal Pengundangan31 Desember 2019
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
SumberBN.2019/NO.1763, jdih.menpan.go.id : 73 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Mencabut

  1. Permen PAN & RB No. 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen