Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui terkait peraturan ini:
1. Latar Belakang Pembaruan Regulasi
- Regulasi Lama yang Dicabut: Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri PAN No. 134/KEP/M.PAN/12/2002. Regulasi lama dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan tata kelola ASN modern, terutama terkait pengelolaan jabatan fungsional berbasis kompetensi.
- Reformasi Birokrasi: Peraturan ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi 2020–2024 yang menekankan profesionalisme ASN, peningkatan kinerja, dan adaptasi terhadap dinamika kebutuhan nasional (misalnya, percepatan pembangunan infrastruktur dan penguatan data geospasial).
2. Konteks Kebijakan Nasional
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: Peraturan ini mengakomodasi prinsip merit system dalam manajemen ASN, termasuk penilaian kinerja berbasis angka kredit dan pengembangan karir yang transparan.
- Peran Strategis Surveyor Pemetaan: Jabatan ini krusial dalam mendukung program nasional seperti One Map Policy, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), mitigasi bencana, dan penguatan data spasial untuk perencanaan daerah.
- PP No. 11 Tahun 2017 dan PP No. 17 Tahun 2020: Kedua Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar pengaturan manajemen ASN, termasuk penyesuaian sistem angka kredit dan kompetensi jabatan fungsional.
3. Perubahan Signifikan dalam Permen PANRB No. 27/2020
- Klasifikasi Jabatan Lebih Rinci:
- Jenjang jabatan fungsional Surveyor Pemetaan dibagi menjadi Ahli Pertama hingga Ahli Utama serta Terampil (Pelaksana hingga Penyelia), dengan kriteria angka kredit yang terukur.
- Penambahan unsur kompetensi teknis (seperti penguasaan teknologi Lidar, GIS, dan drone) sebagai syarat pengangkatan dan kenaikan jabatan.
- Penekanan pada Kinerja dan Akuntabilitas:
- Sistem penilaian angka kredit kini mencakup unsur utama (tugas pokok), unsur penunjang (pengembangan profesi), dan unsur tambahan (kontribusi keilmuan).
- Diatur mekanisme pemberhentian jabatan jika tidak memenuhi target kinerja atau melanggar kode etik.
- Kolaborasi dengan Organisasi Profesi:
- Peran Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) atau organisasi sejenis diakui dalam pembinaan kompetensi dan sertifikasi profesi.
4. Implikasi Praktis
- Dampak pada Karir ASN:
- Surveyor Pemetaan memiliki jalur karir yang lebih jelas, termasuk kesempatan promosi ke jenjang ahli utama dengan tunjangan yang kompetitif.
- Peningkatan kualifikasi SDM di sektor geospasial untuk memenuhi kebutuhan pasar global (misalnya, proyek infrastruktur berbasis BIM/3D Mapping).
- Dukungan Teknologi:
- Peraturan ini mendorong penggunaan teknologi pemetaan mutakhir (seperti fotogrametri digital dan IoT) yang sejalan dengan transformasi digital di sektor pemerintahan.
5. Tantangan Implementasi
- Kesiapan Instansi: Tidak semua instansi memiliki infrastruktur dan anggaran memadai untuk pelatihan teknologi tinggi.
- Koordinasi Lintas Sektor: Integrasi data pemetaan antarinstansi (BPN, BIG, PUPR) masih perlu diperkuat untuk menghindari tumpang tindih.
Kesimpulan
Permen PANRB No. 27/2020 merevitalisasi peran Surveyor Pemetaan sebagai tulang punggung pembangunan berbasis data spasial. Peraturan ini tidak hanya memperbarui sistem karir ASN, tetapi juga menjawab tantangan era digital dan kompleksitas kebutuhan geospasial Indonesia. Keberhasilannya bergantung pada sinergi antara pemerintah, organisasi profesi, dan dukungan anggaran teknologi.
Referensi Tambahan:
- Perpres No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
- UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.