Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui terkait peraturan ini:


1. Latar Belakang Pembaruan Regulasi

  • Regulasi Lama yang Dicabut: Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri PAN No. 134/KEP/M.PAN/12/2002. Regulasi lama dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan tata kelola ASN modern, terutama terkait pengelolaan jabatan fungsional berbasis kompetensi.
  • Reformasi Birokrasi: Peraturan ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi 2020–2024 yang menekankan profesionalisme ASN, peningkatan kinerja, dan adaptasi terhadap dinamika kebutuhan nasional (misalnya, percepatan pembangunan infrastruktur dan penguatan data geospasial).

2. Konteks Kebijakan Nasional

  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: Peraturan ini mengakomodasi prinsip merit system dalam manajemen ASN, termasuk penilaian kinerja berbasis angka kredit dan pengembangan karir yang transparan.
  • Peran Strategis Surveyor Pemetaan: Jabatan ini krusial dalam mendukung program nasional seperti One Map Policy, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), mitigasi bencana, dan penguatan data spasial untuk perencanaan daerah.
  • PP No. 11 Tahun 2017 dan PP No. 17 Tahun 2020: Kedua Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar pengaturan manajemen ASN, termasuk penyesuaian sistem angka kredit dan kompetensi jabatan fungsional.

3. Perubahan Signifikan dalam Permen PANRB No. 27/2020

  • Klasifikasi Jabatan Lebih Rinci:
    • Jenjang jabatan fungsional Surveyor Pemetaan dibagi menjadi Ahli Pertama hingga Ahli Utama serta Terampil (Pelaksana hingga Penyelia), dengan kriteria angka kredit yang terukur.
    • Penambahan unsur kompetensi teknis (seperti penguasaan teknologi Lidar, GIS, dan drone) sebagai syarat pengangkatan dan kenaikan jabatan.
  • Penekanan pada Kinerja dan Akuntabilitas:
    • Sistem penilaian angka kredit kini mencakup unsur utama (tugas pokok), unsur penunjang (pengembangan profesi), dan unsur tambahan (kontribusi keilmuan).
    • Diatur mekanisme pemberhentian jabatan jika tidak memenuhi target kinerja atau melanggar kode etik.
  • Kolaborasi dengan Organisasi Profesi:
    • Peran Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) atau organisasi sejenis diakui dalam pembinaan kompetensi dan sertifikasi profesi.

4. Implikasi Praktis

  • Dampak pada Karir ASN:
    • Surveyor Pemetaan memiliki jalur karir yang lebih jelas, termasuk kesempatan promosi ke jenjang ahli utama dengan tunjangan yang kompetitif.
    • Peningkatan kualifikasi SDM di sektor geospasial untuk memenuhi kebutuhan pasar global (misalnya, proyek infrastruktur berbasis BIM/3D Mapping).
  • Dukungan Teknologi:
    • Peraturan ini mendorong penggunaan teknologi pemetaan mutakhir (seperti fotogrametri digital dan IoT) yang sejalan dengan transformasi digital di sektor pemerintahan.

5. Tantangan Implementasi

  • Kesiapan Instansi: Tidak semua instansi memiliki infrastruktur dan anggaran memadai untuk pelatihan teknologi tinggi.
  • Koordinasi Lintas Sektor: Integrasi data pemetaan antarinstansi (BPN, BIG, PUPR) masih perlu diperkuat untuk menghindari tumpang tindih.

Kesimpulan

Permen PANRB No. 27/2020 merevitalisasi peran Surveyor Pemetaan sebagai tulang punggung pembangunan berbasis data spasial. Peraturan ini tidak hanya memperbarui sistem karir ASN, tetapi juga menjawab tantangan era digital dan kompleksitas kebutuhan geospasial Indonesia. Keberhasilannya bergantung pada sinergi antara pemerintah, organisasi profesi, dan dukungan anggaran teknologi.

Referensi Tambahan:

  • Perpres No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
  • UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Surveyor Pemetaan; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

Metadata

TentangJabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor27
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Mei 2020
Tanggal Pengundangan11 Mei 2020
Tanggal Berlaku11 Mei 2020
SumberBN.2020/NO.469, jdih.menpan.go.id : 79 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 61 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Dicabut Dengan

  1. Permen PANRB No. 22 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Dokumen tidak ditemukan