Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 21 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 28 diubah; Ketentuan ayat (3) Pasal 38 diubah;Ketentuan ayat (3) Pasal 35 diubah;Ketentuan ayat (1) Pasal 49 diubah;

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor61
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 September 2020
Tanggal Pengundangan14 September 2020
Tanggal Berlaku14 September 2020
SumberBN.2020/No.1027, jdih.menpan.go.id : 50 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Dicabut Dengan

  1. Permen PANRB No. 22 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Mengubah

  1. Permen PAN & RB No. 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen