Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Prantara Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya
Konteks Historis
-
Reformasi Birokrasi Era 2010-an
Peraturan ini lahir dalam rangka memperkuat agenda reformasi birokrasi di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), reformasi birokrasi difokuskan pada profesionalisasi ASN melalui penataan jabatan fungsional. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas aparatur negara. -
Kebutuhan Standardisasi Profesi Humas Pemerintah
Sebelum 2014, belum ada regulasi khusus yang mengatur secara detail jabatan fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) di instansi pemerintah. Peraturan ini menjadi landasan untuk menstandarisasi kompetensi, tanggung jawab, serta mekanisme penilaian kinerja (angka kredit) bagi profesi Humas di lingkungan ASN.
Poin Penting yang Perlu Diketahui
-
Struktur Jabatan dan Angka Kredit
- Jabatan Pranata Humas diklasifikasikan dalam 4 (empat) jenjang: Pranata Humas Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
- Setiap jenjang memiliki persyaratan angka kredit yang harus dipenuhi melalui kegiatan seperti penyusunan materi publikasi, manajemen media, penanganan isu strategis, atau pelatihan.
- Angka kredit menjadi syarat utama untuk kenaikan pangkat/jabatan, menggambarkan kontribusi konkret dalam mendukung komunikasi pemerintah.
-
Kompetensi Inti
Peraturan ini menekankan kompetensi teknis seperti kemampuan analisis isu, manajemen media, dan strategi komunikasi krisis. Hal ini sejalan dengan tuntutan transparansi dan kecepatan respon pemerintah di era digital. -
Status "Tidak Berlaku"
Peraturan ini telah dicabut dan digantikan oleh Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, termasuk integrasi teknologi informasi dalam strategi komunikasi pemerintah.
Dampak dan Tantangan
-
Positif:
- Memberikan kepastian karir bagi ASN di bidang Humas.
- Mendorong profesionalisme melalui sistem penilaian berbasis kinerja (angka kredit).
-
Tantangan:
- Implementasi angka kredit seringkali terkendala administratif, seperti dokumentasi kegiatan yang rumit.
- Dinamika media digital yang cepat tidak sepenuhnya tercakup dalam peraturan ini, sehingga perlu adaptasi melalui regulasi penerus (Permenpan RB 17/2021).
Rekomendasi untuk Pemahaman Lebih Mendalam
- Bandingkan dengan Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 untuk melihat perubahan persyaratan angka kredit, penambahan kompetensi digital, dan penyederhanaan mekanisme penilaian.
- Pelajari Perka BKN No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional, yang menjadi acuan teknis terbaru.
Peraturan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk membangun citra dan komunikasi publik yang efektif, meski perlu terus diperbarui sesuai perkembangan zaman.