Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Konteks Historis dan Strategis

  1. Respons terhadap Transformasi Digital
    Peraturan ini muncul dalam konteks percepatan transformasi digital Indonesia, terutama terkait implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Posisi seperti Penata Kelola Informatika SPBE dan Pengendali Sistem Elektronik dan Data mencerminkan kebutuhan mendesak akan SDM yang kompeten dalam mengelola infrastruktur digital pemerintah. Hal ini sejalan dengan Inpres No. 3/2003 tentang Kebijakan SPBE yang menekankan pentingnya tata kelola teknologi informasi yang profesional.

  2. Harmonisasi Regulasi Kepegawaian
    Sebelumnya, jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika diatur dalam beberapa peraturan terpisah (misalnya PermenPANRB terkait Pranata Humas atau Pengendali Frekuensi Radio). Peraturan ini mencabut dan menyatukan 13 jabatan fungsional ke dalam satu payung hukum, mengurangi tumpang tindih regulasi dan memudahkan pengelolaan karir ASN di sektor strategis ini.

  3. Dukungan untuk Agenda Nasional

    • 5G dan Spektrum Frekuensi: Posisi Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio relevan dengan rencana pemerintah menggelar 5G dan optimalisasi spektrum.
    • Keamanan Siber: Jabatan Pengendali Sistem Elektronik dan Data mengantisipasi ancaman siber yang semakin kompleks, sejalan dengan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
    • E-Commerce dan Logistik: Posisi Inspektur Pos dan Informatika memperkuat pengawasan di sektor pos yang kini bersinggungan dengan pertumbuhan e-commerce.

Perubahan Signifikan dari Regulasi Sebelumnya

  • Penambahan Jabatan Baru:
    Beberapa jabatan seperti Penata Kelola Informatika SPBE merupakan inovasi baru, menyesuaikan kebutuhan penguatan tata kelola SPBE.
  • Penyederhanaan Klasifikasi:
    Regulasi sebelumnya (misalnya PermenPANRB No. 60/2021 tentang Jabatan Fungsional Tertentu) mungkin belum mengakomodasi perkembangan teknis seperti pengujian perangkat telekomunikasi generasi terbaru.
  • Penekanan pada Kompetensi Teknis:
    Persyaratan kompetensi untuk setiap jabatan diperbarui sesuai standar internasional (misalnya sertifikasi ITU untuk pengelola frekuensi radio).

Dampak terhadap Birokrasi dan ASN

  1. Peningkatan Profesionalisme
    ASN di bidang komunikasi dan informatika kini memiliki jalur karir yang jelas dengan standar kompetensi yang terukur. Contoh: Asisten Teknisi Siaran dapat naik ke jenjang Teknisi Siaran setelah memenuhi syarat pelatihan dan penilaian kinerja.

  2. Implikasi pada Rekrutmen dan Pelatihan
    Instansi pemerintah wajib menyesuaikan proses rekrutmen dengan kualifikasi teknis spesifik (misalnya sertifikasi Cisco untuk Pengendali Sistem Elektronik). Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atau Kominfo mungkin terlibat dalam penyusunan kurikulum pelatihan.

  3. Dukungan untuk Kebijakan Pemerintah
    Jabatan fungsional ini menjadi tulang punggung implementasi kebijakan seperti Smart City, Palapa Ring, dan pengawasan konten digital sesuai UU ITE.


Catatan Kritis

  • Tantangan Implementasi:
    Tidak semua instansi memiliki anggaran atau infrastruktur untuk memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Perlu sinergi dengan lembaga pendidikan vokasi.
  • Potensi Tumpang Tindih:
    Posisi Pranata Humas perlu diklarifikasi hubungannya dengan jabatan fungsional humas di PermenPANRB lainnya untuk menghindari dualisme.

Kesimpulan

PermenPANRB No. 17/2023 adalah respons progresif terhadap dinamika teknologi dan tuntutan reformasi birokrasi. Dengan mengonsolidasi jabatan fungsional, pemerintah memperkuat kapasitas ASN untuk mendukung agenda digital nasional, meski perlu didukung oleh anggaran dan koordinasi antarkementerian yang efektif.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Permen PAN RB ini mengatur tentang jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pranata Humas; b. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; c. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran; d. Jabatan Fungsional Pranata Siaran; e. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran; f. Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio; g. Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio; h. Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi; i. Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; j. Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika; k. Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika; l. Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data; dan m. Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.

Metadata

TentangJabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2023
Tanggal Berlaku16 Oktober 2023
SumberBN 2023 (822) : 36 hlm.; jdih.menpan.go.id
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permen PAN & RB No. 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
  2. Permen PAN & RB No. 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
  3. Permen PAN & RB No. 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
  4. Permen PAN & RB No. 30 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran
  5. Permen PAN & RB No. 3 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
  6. Permen PAN & RB No. 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
  7. Permen PAN & RB No. 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Prantara Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya
  8. Permen PAN & RB No. PER/27/M.PAN/5/2006 Tahun 2006 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang