Analisis Hukum dan Konteks Historis Permen PANRB No. 78 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang
1. Konteks Reformasi Birokrasi dan Penguatan SDM Aparatur
Peraturan ini lahir dalam kerangka Reformasi Birokrasi yang digencarkan Kementerian PANRB untuk meningkatkan profesionalisme ASN, khususnya di bidang penataan ruang. Sejak 2014, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi landasan utama transformasi manajemen SDM aparatur, termasuk pengembangan jabatan fungsional. Permen PANRB No. 78/2020 merupakan respons atas kebutuhan penyesuaian klasifikasi jabatan dan standar kompetensi yang lebih spesifik untuk menjawab kompleksitas isu tata ruang, seperti urbanisasi, perubahan iklim, dan ketahanan bencana.
2. Perubahan Signifikan dari Regulasi Sebelumnya
Permen ini mencabut Permen PAN No. PER/10/M.PAN/2007 (yang telah diubah Permen PANRB No. 4/2016). Perbedaan utama meliputi:
- Penambahan Jenjang Jabatan: Pengaturan lebih rinci terkait jenjang jabatan (Ahli Pertama hingga Utama) dengan kriteria angka kredit yang lebih transparan.
- Kompetensi Teknis dan Manajerial: Diperkenalkannya standar kompetensi berbasis KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) untuk memastikan kesetaraan kualifikasi dengan sektor swasta dan global.
- Penguatan Peran Organisasi Profesi: Regulasi ini mengakui peran Ikatan Penata Ruang Indonesia (IAPR) dalam sertifikasi dan pembinaan profesi, sejalan dengan tren global yang menekankan kolaborasi pemerintah-profesi.
3. Keterkaitan dengan Kebijakan Nasional dan Global
- Agenda SDGs dan RPJMN: Penataan ruang merupakan elemen kunci dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, khususnya terkait infrastruktur berkelanjutan dan pengurangan risiko bencana.
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Meski tidak disebut eksplisit, Permen ini selaras dengan semangat simplifikasi perizinan dan optimalisasi tata ruang dalam UU Cipta Kerja.
4. Tantangan Implementasi
- Kesenjangan Kapasitas: Banyak pemerintah daerah masih kekurangan SDM penata ruang berkompetensi tinggi, terutama di wilayah tertinggal.
- Integrasi Data Spasial: Permen ini mengamanatkan penggunaan teknologi GIS (Geographic Information System), namun infrastruktur dan literasi digital di instansi pemerintah masih belum merata.
- Dinamika Politik-Ekonomi: Proses penataan ruang sering berbenturan dengan kepentingan investasi dan pembangunan infrastruktur skala besar, sehingga diperlukan sinergi kebijakan yang kuat.
5. Implikasi bagi ASN dan Pemerintah Daerah
- Karier ASN: ASN di bidang penataan ruang kini memiliki jalur karier yang lebih jelas dengan insentif angka kredit untuk kegiatan seperti penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) atau kajian lingkungan.
- Akuntabilitas Publik: Penekanan pada penilaian kinerja berbasis hasil kerja (output) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di sektor tata ruang.
- Risiko Hukum: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Permen ini (misalnya, rangkap jabatan atau pelanggaran kode etik) dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai UU ASN.
6. Rekomendasi Strategis
- Pelatihan Berkelanjutan: Pemerintah perlu memperkuat program diklat teknis penataan ruang berbasis KKNI dan kolaborasi dengan universitas/organisasi profesi.
- Sinkronisasi Kebijakan: Integrasi Permen ini dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan peraturan sektor lain (lingkungan, PUPR) untuk menghindari tumpang-tindih kewenangan.
- Penguatan Pengawasan: Membentuk sistem pengawasan internal berbasis teknologi untuk memantau kinerja penata ruang dan pemanfaatan anggaran.
Permen PANRB No. 78/2020 mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola ruang yang berkelanjutan melalui penguatan SDM aparatur. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada keseriusan implementasi di tingkat daerah dan dukungan anggaran yang memadai.