Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terhadap Permen PANRB No. 88 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana

Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Peningkatan Risiko Bencana di Indonesia
    Indonesia merupakan negara dengan risiko bencana tinggi (gempa, tsunami, gunung berapi, banjir, dll.). Data BNPB (2020) menunjukkan rata-rata 2.500-3.000 bencana terjadi per tahun. Permen ini lahir sebagai respons untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan SDM di bidang penanggulangan bencana, sejalan dengan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan pembentukan BNPB pada 2008.

  2. Reformasi Birokrasi dan Profesionalisme ASN
    Permen ini merupakan bagian dari agenda Kementerian PANRB untuk mereformasi birokrasi dengan menciptakan jabatan fungsional yang spesifik. Sebelumnya, tugas penanggulangan bencana seringkali dijalankan oleh jabatan umum tanpa standar kompetensi jelas, sehingga perlu pengaturan khusus untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja.

  3. Dasar Hukum yang Melandasi
    Permen ini merujuk pada UU ASN No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menekankan pentingnya pengembangan karier berbasis kompetensi. Selain itu, Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional menjadi acuan klasifikasi jabatan ini ke dalam rumpun tertentu.


Informasi Tambahan yang Krusial

  1. Klasifikasi dan Jenjang Jabatan

    • Jabatan Penata Penanggulangan Bencana dikategorikan sebagai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), yang berarti hanya dapat diisi oleh PNS dengan kompetensi teknis spesifik.
    • Terdiri dari 4 jenjang: Penata Muda, Penata Muda Tingkat I, Penata, dan Penata Tingkat I. Setiap jenjang memiliki angka kredit, tugas, dan tanggung jawab yang terukur.
  2. Kompetensi yang Diatur
    Permen ini menetapkan 3 jenis kompetensi:

    • Kompetensi Teknis: Kemampuan analisis risiko bencana, manajemen tanggap darurat, dan pemulihan pascabencana.
    • Kompetensi Manajerial: Pengelolaan logistik, koordinasi lintas sektor, dan penyusunan rencana kontinjensi.
    • Kompetensi Sosio-Kultural: Komunikasi dengan masyarakat rentan bencana dan pemahaman kearifan lokal.
  3. Peran Organisasi Profesi
    Pasal 24 Permen ini mengamanatkan pembentukan organisasi profesi (misalnya Asosiasi Penata Penanggulangan Bencana) untuk menjaga standar etik, memberikan sertifikasi, dan mendukung pengembangan kapasitas anggota.


Implikasi dan Tantangan Implementasi

  1. Penilaian Kinerja Berbasis Angka Kredit
    PNS dalam jabatan ini wajib memenuhi angka kredit melalui unsur utama (tugas pokok), unsur penunjang (pelatihan/publikasi), dan unsur lain (penghargaan). Tantangannya adalah memastikan objektivitas penilaian dan ketersediaan fasilitas pengembangan kompetensi.

  2. Kebutuhan SDM di Daerah Rawan Bencana
    Permen ini mewajibkan instansi pemerintah (pusat/daerah) menyusun kebutuhan PNS untuk jabatan ini. Namun, disparitas kapasitas keuangan dan infrastruktur antar-daerah bisa menghambat distribusi SDM kompeten.

  3. Status "Tidak Berlaku"
    Data BPK menunjukkan Permen ini telah dicabut/diubah (status "Tidak Berlaku"). Pengguna perlu memverifikasi peraturan terbaru (misalnya Permen PANRB No. 15 Tahun 2023) yang mungkin merevisi klasifikasi jabatan atau kompetensi.


Rekomendasi Strategis

  1. Sinergi dengan Badan Nasional/Daerah Penanggulangan Bencana
    Integrasi jabatan ini ke dalam struktur BNPB/BPBD diperlukan untuk memastikan koordinasi efektif dalam pencegahan dan penanganan bencana.

  2. Pelatihan Berkelanjutan
    Kementerian PANRB bersama BKN dan BNPB perlu menyediakan program diklat teknis berbasis simulasi bencana aktual untuk meningkatkan kesiapan SDM.

  3. Evaluasi Periodik
    Perlu mekanisme evaluasi 3-5 tahun untuk menyesuaikan klasifikasi jabatan dengan dinamika ancaman bencana (misalnya penambahan kategori bencana non-alam seperti pandemi).


Catatan: Meski Permen ini telah tidak berlaku, kerangka konseptualnya tetap relevan sebagai referensi kebijakan penguatan SDM penanggulangan bencana di Indonesia.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Mengatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Jenjang Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan;Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

Metadata

TentangJabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor88
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan23 Desember 2020
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
SumberBN.2020/No.1589, jdih.menpan.go.id : 64 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Dicabut Dengan

  1. Permen PANRB No. 7 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen