Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang analisis kebencanaan; kebutuhan PNS dalam jabatan; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; dan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan

Metadata

TentangJabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Juli 2024
Tanggal Pengundangan7 Agustus 2024
Tanggal Berlaku7 Agustus 2024
SumberBN 2024 (465); 19 hlm
SubjekJABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permen PAN & RB No. 88 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
  2. Permen PAN & RB No. 87 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang