Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Menteri ini meliputi, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit TIK, tim koordinasi SPBE; dan pemantauan dan evaluasi SPBE.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPenerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Menteri Pekerjaan Umum
Bentuk SingkatPermen PU
Tahun2026
Tanggal Penetapan24 Februari 2026
Tanggal Pengundangan10 Maret 2026
Tanggal Berlaku10 Maret 2026
SumberBN.2026 (165)/274 hlm; peraturan.go.id
SubjekSISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pekerjaan Umum
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permen PUPR No. 9 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang