Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum

Status: Tidak Berlaku

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KETENAGAKERJAAN

Metadata

TentangUpah Minimum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk SingkatPermenaker
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 November 2018
Tanggal Pengundangan23 November 2018
Tanggal Berlaku23 November 2018
SumberBN.2018/No.1549, jdih.kemnaker.go.id : 17 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Ketenagakerjaan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenaker No. 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Kemnaker No. 15 Tahun 2018.pdf

Dokumen tidak ditemukan