MERIDIAN AI Search
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum
Status: Tidak Berlaku
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KETENAGAKERJAAN
Metadata
TentangUpah Minimum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk SingkatPermenaker
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 November 2018
Tanggal Pengundangan23 November 2018
Tanggal Berlaku23 November 2018
SumberBN.2018/No.1549, jdih.kemnaker.go.id : 17 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Permenaker No. 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
Kemnaker No. 15 Tahun 2018.pdf
Dokumen tidak ditemukan