Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Permenaker No. 23 Tahun 2021 beserta konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui:


Konteks Historis

  1. Latar Belakang Omnibus Law UU Cipta Kerja

    • UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) disahkan pada 2 November 2020 sebagai upaya pemerintah menyederhanakan regulasi, menarik investasi, dan menciptakan lapangan kerja.
    • UU ini mengubah 76 undang-undang sektoral, termasuk bidang ketenagakerjaan, sehingga peraturan pelaksana lama harus disesuaikan atau dicabut.
    • Proses pengesahan UU Cipta Kerja menuai kontroversi karena dinilai minim partisipasi publik dan dijudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 2021, MK memutuskan proses pembentukan UU Cipta Kerja cacat formil, tetapi tetap berlaku selama perbaikan dilakukan dalam 2 tahun.
  2. Harmonisasi Regulasi Ketenagakerjaan

    • Permenaker No. 23/2021 adalah respons atas kewajiban harmonisasi peraturan sektoral dengan UU Cipta Kerja.
    • Sebelumnya, Kemenaker telah memiliki puluhan peraturan yang tumpang tindih atau bertentangan dengan semangat UU Cipta Kerja, seperti ketentuan tentang pengupahan, waktu kerja, dan persyaratan tenaga kerja asing.

Substansi Penting Permenaker No. 23/2021

  1. Peraturan yang Dicabut
    Permenaker ini mencabut 15 peraturan menteri ketenagakerjaan, termasuk:

    • Permenaker No. 6/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
    • Permenaker No. 36/2016 tentang Waktu Kerja dan Istirahat di Perusahaan.
    • Permenaker No. 15/2018 tentang Penyediaan Fasilitas Tempat Penyimpanan Barang di Perusahaan.
    • Permenaker No. 33/2016 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.
  2. Implikasi Pencabutan

    • Regulasi yang dicabut digantikan dengan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya (misalnya PP No. 35/2021 tentang TKA dan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan).
    • Tujuan utama: memangkas birokrasi dan meningkatkan fleksibilitas hubungan industrial untuk mendukung iklim investasi.

Kontroversi dan Tantangan

  1. Protes Serikat Buruh

    • Pencabutan beberapa Permenaker (misalnya Permenaker No. 36/2016) dianggap melemahkan perlindungan pekerja, terutama terkait jam kerja dan lembur.
    • Serikat buruh mengkritik bahwa harmonisasi ini lebih berpihak pada kepentingan pengusaha.
  2. Ketidakpastian Hukum

    • Putusan MK yang menyatakan cacat formil UU Cipta Kerja menimbulkan ketidakpastian terhadap legitimasi Permenaker No. 23/2021.
    • Jika UU Cipta Kerja dibatalkan, seluruh peraturan pelaksana (termasuk Permenaker ini) harus direvisi/dihapus.

Panduan Praktis untuk Stakeholder

  1. Pelaku Usaha

    • Segera menyesuaikan kebijakan internal (misalnya rekrutmen TKA, struktur pengupahan) dengan PP turunan UU Cipta Kerja.
    • Manfaatkan insentif fleksibilitas kerja untuk efisiensi operasional.
  2. Pekerja/Buruh

    • Pelajari hak dan kewajiban baru berdasarkan PP No. 35/2021 dan PP No. 36/2021.
    • Manfaatkan mekanisme pengaduan melalui Sistem Layanan Ketenagakerjaan Online (SILO) Kemnaker jika terjadi pelanggaran.

Catatan Hukum

  • Permenaker No. 23/2021 berlaku sejak 12 November 2021 dan tetap berlaku selama UU Cipta Kerja tidak dibatalkan.
  • Pemantauan perkembangan judicial review UU Cipta Kerja di MK sangat disarankan untuk mengantisipasi perubahan kebijakan mendadak.

Sebagai advokat, saya merekomendasikan klien untuk secara proaktif berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru dan mitigasi risiko sengketa.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor23
BentukPeraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk SingkatPermenaker
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 November 2021
Tanggal Pengundangan12 November 2021
Tanggal Berlaku12 November 2021
SumberBN.2021/No.1257, jdih.kemnaker.go.id : 6 hlm.
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Ketenagakerjaan

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016
  2. Permenaker No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012
  3. Permenaker No. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum
  4. Permenaker No. 22 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
  5. Permenaker No. 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak
  6. Permenaker No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
  7. Permenaker No. 6 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
  8. Permenaker No. 5 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Usaha Pelatihan Kerja dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
  9. Permenaker No. 4 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Dalam Negeri dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
  10. Permenaker No. 3 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
  11. Permenaker No. 27 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012
  12. Permenaker No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen