Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangStandar Operasional Prosedur Penerbitan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk SingkatPermenaker
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Januari 2015
Tanggal Pengundangan26 Januari 2015
Tanggal Berlaku26 Januari 2015
SumberBN.2015/No.120, jdih.kemnaker.go.id : 4 hlm.
SubjekKETENAGAKERJAAN - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Ketenagakerjaan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenaker No. 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen