Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22
BentukPeraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk SingkatPermenaker
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Desember 2017
Tanggal Pengundangan7 Desember 2017
Tanggal Berlaku7 Desember 2017
SumberBN.2017/No.1747, jdih.kemnaker.go.id : 8 hlm.
SubjekKETENAGAKERJAAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Ketenagakerjaan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenaker No. 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen