Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Dalam Negeri dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Status: Tidak Berlaku

Subjek

KETENAGAKERJAAN - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN

Metadata

TentangStandar Operasional Prosedur Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Dalam Negeri dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk SingkatPermenaker
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Januari 2015
Tanggal Pengundangan26 Januari 2015
Tanggal Berlaku26 Januari 2015
SumberBN.2015/No.121, jdih.kemnaker.go.id : 4 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Ketenagakerjaan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenaker No. 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen