Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor yaitu tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertambangan dan ketentuan lampiran.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Mei 2024
Tanggal Pengundangan31 Mei 2024
Tanggal Berlaku1 Juni 2024
SumberBN.2024 (258)/40 hlm
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permendag No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen