MERIDIAN AI Search
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 526) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor diubah.
Metadata
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor20
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan29 Agustus 2024
Tanggal Berlaku28 September 2024
SumberBN 2024 (511) : 5 hlm.; jdih.kemendag.go.id
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan
BidangHUKUM DAGANG
Status Peraturan
Mengubah
- Permendag No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023
- Permendag No. 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
Network Peraturan
Loading network graph...