Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, barang yang dilarang diekspor, sanksi dan ketentuan peralihan.

Metadata

TentangBarang Yang Dilarang Untuk Diekspor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Juli 2023
Tanggal Pengundangan10 Juli 2023
Tanggal Berlaku17 Juli 2023
SumberBN.2023 (526)/57 hlm
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permendag No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023

Mengubah Sebagian

  1. Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen