Analisis Hukum Terkait Permendag No. 40 Tahun 2022
1. Konteks Historis dan Ekonomi
Permendag No. 40/2022 merupakan revisi atas Permendag No. 18/2021, yang mengatur barang dilarang ekspor-impor. Perubahan ini tidak lepas dari dinamika kebijakan perdagangan global dan domestik yang dipengaruhi oleh:
- Proteksi Industri Domestik: Pemerintah kerap merevisi daftar barang terlarang ekspor/impor untuk melindungi industri dalam negeri, terutama sektor strategis seperti mineral mentah (misalnya nikel dan bauksit) yang diarahkan untuk hilirisasi (UU Minerba 2020).
- Tekanan Perdagangan Internasional: Larangan ekspor komoditas tertentu (misalnya CPO pada 2022) sering kali merupakan respons terhadap fluktuasi harga global dan permintaan pasar internasional.
- Krisis Pangan dan Energi: Larangan impor/ekspor tertentu juga ditujukan untuk menjaga stok pangan/energi nasional, terutama pasca-COVID-19 dan konflik Rusia-Ukraina yang mengganggu rantai pasok global.
2. Alasan Krusial Revisi 2022
- Penyesuaian dengan UU Cipta Kerja: Permendag No. 40/2022 mengakomodasi prinsip kemudahan berusaha dan harmonisasi regulasi sesuai Omnibus Law UU No. 11/2020.
- Respons atas Penyalahgunaan Ekspor/Impor: Misalnya, pelarangan ekspor limbah plastik dan bahan berbahaya untuk mencegah Indonesia menjadi "tempat sampah" negara maju (merujuk pada Konvensi Basel).
- Penegakan Standar Mutu: Larangan impor barang tidak ber-SNI atau berpotensi merusak lingkungan (misalnya elektronik bekas).
3. Dampak pada Pelaku Usaha
- Eksportir/Importir wajib memperbarui izin dan dokumen kepabeanan, terutama untuk komoditas seperti produk kehutanan, mineral, dan bahan kimia.
- Sanksi Administratif dan Pidana: Pelanggaran bisa berujung pada pencabutan izin usaha hingga tuntutan pidana sesuai UU Kepabeanan (UU No. 17/2006).
4. Isu Kontroversial
- Larangan Ekspor Bijih Nikel: Permendag ini memperkuat kebijakan hilirisasi mineral, yang sempat dipersengketakan Uni Eropa di WTO (2022).
- Proteksionisme vs. Pasar Bebas: Kritik muncul dari pelaku usaha yang menganggap regulasi ini menghambat daya saing, sementara pemerintah berargumen kebijakan ini untuk keberlanjutan ekonomi jangka panjang.
5. Rekomendasi Strategis
- Pelaku usaha harus rutin memantau DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) dan Kementerian Perdagangan untuk update daftar barang terlarang.
- Lakukan due diligence hukum sebelum transaksi lintas negara, terutama terkait aspek lingkungan dan hak kekayaan intelektual.
Catatan Penting: Permendag No. 40/2022 berlaku sejak 21 Juni 2022 dan tidak mencabut Permendag No. 18/2021 sepenuhnya, hanya merevisi pasal tertentu. Pastikan merujuk pada naskah konsolidasi (Permendag 18/2021 yang telah diubah) untuk menghindari kesalahan interpretasi.