Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait Permendag No. 40 Tahun 2022

1. Konteks Historis dan Ekonomi
Permendag No. 40/2022 merupakan revisi atas Permendag No. 18/2021, yang mengatur barang dilarang ekspor-impor. Perubahan ini tidak lepas dari dinamika kebijakan perdagangan global dan domestik yang dipengaruhi oleh:

  • Proteksi Industri Domestik: Pemerintah kerap merevisi daftar barang terlarang ekspor/impor untuk melindungi industri dalam negeri, terutama sektor strategis seperti mineral mentah (misalnya nikel dan bauksit) yang diarahkan untuk hilirisasi (UU Minerba 2020).
  • Tekanan Perdagangan Internasional: Larangan ekspor komoditas tertentu (misalnya CPO pada 2022) sering kali merupakan respons terhadap fluktuasi harga global dan permintaan pasar internasional.
  • Krisis Pangan dan Energi: Larangan impor/ekspor tertentu juga ditujukan untuk menjaga stok pangan/energi nasional, terutama pasca-COVID-19 dan konflik Rusia-Ukraina yang mengganggu rantai pasok global.

2. Alasan Krusial Revisi 2022

  • Penyesuaian dengan UU Cipta Kerja: Permendag No. 40/2022 mengakomodasi prinsip kemudahan berusaha dan harmonisasi regulasi sesuai Omnibus Law UU No. 11/2020.
  • Respons atas Penyalahgunaan Ekspor/Impor: Misalnya, pelarangan ekspor limbah plastik dan bahan berbahaya untuk mencegah Indonesia menjadi "tempat sampah" negara maju (merujuk pada Konvensi Basel).
  • Penegakan Standar Mutu: Larangan impor barang tidak ber-SNI atau berpotensi merusak lingkungan (misalnya elektronik bekas).

3. Dampak pada Pelaku Usaha

  • Eksportir/Importir wajib memperbarui izin dan dokumen kepabeanan, terutama untuk komoditas seperti produk kehutanan, mineral, dan bahan kimia.
  • Sanksi Administratif dan Pidana: Pelanggaran bisa berujung pada pencabutan izin usaha hingga tuntutan pidana sesuai UU Kepabeanan (UU No. 17/2006).

4. Isu Kontroversial

  • Larangan Ekspor Bijih Nikel: Permendag ini memperkuat kebijakan hilirisasi mineral, yang sempat dipersengketakan Uni Eropa di WTO (2022).
  • Proteksionisme vs. Pasar Bebas: Kritik muncul dari pelaku usaha yang menganggap regulasi ini menghambat daya saing, sementara pemerintah berargumen kebijakan ini untuk keberlanjutan ekonomi jangka panjang.

5. Rekomendasi Strategis

  • Pelaku usaha harus rutin memantau DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) dan Kementerian Perdagangan untuk update daftar barang terlarang.
  • Lakukan due diligence hukum sebelum transaksi lintas negara, terutama terkait aspek lingkungan dan hak kekayaan intelektual.

Catatan Penting: Permendag No. 40/2022 berlaku sejak 21 Juni 2022 dan tidak mencabut Permendag No. 18/2021 sepenuhnya, hanya merevisi pasal tertentu. Pastikan merujuk pada naskah konsolidasi (Permendag 18/2021 yang telah diubah) untuk menghindari kesalahan interpretasi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor40
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 Juni 2022
Tanggal Pengundangan14 Juni 2022
Tanggal Berlaku21 Juni 2022
SumberBN.2022/No.595, http://jdih.kemendag.go.id/: 4 hlm.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Mengubah

  1. Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen