Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor

1. Konteks Historis dan Politik

  • Permendag ini diterbitkan dalam rangka implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) yang bertujuan menyederhanakan regulasi perdagangan. UU Cipta Kerja mengamanatkan revisi terhadap peraturan teknis sektor perdagangan, termasuk penyempurnaan daftar barang terlarang ekspor-impor untuk menyesuaikan dengan kepentingan nasional.
  • Latar belakang ekonomi global pasca-COVID-19: Pada 2021, Indonesia masih menghadapi ketidakpastian pasokan global. Permendag ini menjadi instrumen untuk melindungi pasokan komoditas strategis dalam negeri (seperti bahan pangan dan bahan baku industri) serta mengantisipasi gejolak harga komoditas di pasar internasional.

2. Penyempurnaan dari Regulasi Sebelumnya

  • Permendag No. 18/2021 menggantikan beberapa regulasi lama, seperti Permendag No. 45/2019 (larangan ekspor mineral mentah) dan Permendag No. 84/2019 (larangan impor barang tertentu). Perubahan utama meliputi:
    • Penambahan jenis barang terlarang, seperti limbah B3 dan produk berbasis sawit tertentu, untuk menyesuaikan dengan komitmen lingkungan global.
    • Penyesuaian kriteria larangan ekspor bijih nikel, sejalan dengan kebijakan hilirisasi mineral untuk mendukung industri smelter dalam negeri.

3. Isu Strategis dan Kontroversi

  • Tekanan Internasional: Larangan ekspor bijih nikel dalam Permendag ini memicu sengketa di WTO (Uni Eropa vs. Indonesia, 2022). Pemerintah Indonesia beralasan kebijakan ini diperlukan untuk mendukung industri hilir dan kedaulatan ekonomi.
  • Larangan Impor Limbah Plastik: Permendag ini memperkuat aturan impor limbah non-daur ulang, merespons isu lingkungan dan protes masyarakat terhadap impor sampah ilegal dari negara maju.

4. Dampak pada Pelaku Usaha

  • Efisiensi Administrasi: Permendag ini mengonsolidasi daftar barang terlarang yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan, memudahkan pelaku usaha dalam mematuhi aturan.
  • Risiko Pelanggaran: Pelaku usaha harus memperbarui due diligence, terutama untuk komoditas seperti produk kehutanan, mineral, dan limbah, yang rentan terhadap sanksi Bea Cukai.

5. Keterkaitan dengan Kebijakan Lain

  • Terkait Peraturan Menteri LHK No. 12/2020 tentang limbah B3, serta Peraturan Presiden No. 44/2022 tentang pengendalian impor barang konsumsi.
  • Juga selaras dengan komitmen Indonesia di COP26 untuk mengurangi deforestasi, sehingga larangan ekspor produk kayu ilegal diperketat.

6. Catatan Kritis

  • Fleksibilitas Kebijakan: Pemerintah kerap merevisi daftar larangan ekspor-impor (misal: CPO dan turunannya) sebagai respons dinamis terhadap situasi pasar. Pelaku usaha disarankan rutin memantau perubahan melalui laman Kementerian Perdagangan.
  • Potensi Penyalahgunaan: Larangan impor barang tertentu (seperti pakaian bekas) masih menghadapi tantangan penyelundupan, sehingga koordinasi antarinstansi (Bea Cukai, Polri) perlu diperkuat.

Kesimpulan: Permendag No. 18/2021 merefleksikan strategi Indonesia dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap hukum internasional. Regulasi ini menjadi instrumen krusial dalam transformasi ekonomi berbasis hilirisasi dan keberlanjutan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Subjek

BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PEREKONOMIAN - CIPTA KERJA

Metadata

TentangBarang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 April 2021
Tanggal Pengundangan1 April 2021
Tanggal Berlaku15 November 2021
SumberBN.2021/No.297, peraturan.go.id: 8 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021

Mencabut

  1. Permendag No. 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor
  2. Permendag No. 45 Tahun 2019 tentang Barang Dilarang Ekspor

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen