Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait Permendag No. 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor

Konteks Historis:
Peraturan ini diterbitkan pada 25 April 2020, di tengah tekanan ekonomi global akibat pandemi COVID-19. Pemerintah Indonesia saat itu fokus pada pengendalian impor untuk melindungi industri dalam negeri, mengurangi defisit neraca perdagangan, dan mengamankan pasokan barang strategis. Permendag ini merevisi aturan sebelumnya (Permendag No. 45/2019) dengan menambah/mengurangi jenis barang yang dilarang impor, disesuaikan dengan kebutuhan nasional saat itu.

Poin Kritis yang Perlu Diketahui:

  1. Barang yang Dilarang:

    • Barang bekas (seperti pakaian bekas, elektronik bekas, suku cadang kendaraan bekas).
    • Produk yang berpotensi mengganggu kesehatan, moral, dan keamanan (misalnya narkotika prekursor, bahan kimia berbahaya).
    • Barang yang dilindungi konvensi internasional (misalnya satwa/langka berdasarkan CITES).
  2. Tujuan Kebijakan:

    • Proteksi UMKM: Larangan impor pakaian bekas bertujuan melindungi industri tekstil lokal, terutama UMKM.
    • Keamanan Nasional: Pembatasan impor bahan kimia tertentu untuk mencegah penyalahgunaan (terorisme, narkoba).
    • Kepatuhan Internasional: Penyesuaian dengan komitmen Indonesia di WTO dan perjanjian multilateral lainnya.
  3. Perubahan Signifikan:

    • Permendag ini telah dicabut dan digantikan oleh Permendag No. 18 Tahun 2021 yang merevisi daftar barang terlarang, terutama terkait pengecualian impor untuk kepentingan industri tertentu (misalnya suku cadang mesin untuk manufaktur).

Dampak dan Kontroversi:

  • Penolakan dari Pelaku Usaha: Importir barang bekas kerap memprotes larangan ini karena dianggap merugikan bisnis mereka, meski pemerintah tetap konsisten melindungi pasar domestik.
  • Tumpang Tindih Regulasi: Beberapa barang yang dilarang impor dalam Permendag ini juga diatur dalam UU Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan, sehingga perlu harmonisasi penegakan hukum.

Regulasi Terkait:

  • UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (dasar hukum larangan impor).
  • Permendag No. 18 Tahun 2021 (pengganti yang berlaku saat ini).
  • Peraturan Lembaga Negara Lain: Misalnya, Peraturan KLHK untuk barang ilegal berbasis lingkungan.

Rekomendasi:
Meski sudah dicabut, Permendag No. 12/2020 menjadi landasan penting dalam evolusi kebijakan impor Indonesia. Pelaku usaha harus memastikan kepatuhan terhadap aturan terbaru (Permendag 18/2021) dan memperhatikan kebijakan sektor spesifik (misalnya pertanian, kesehatan) yang mungkin memiliki larangan tambahan.


Sebagai advokat, pastikan klien memahami dinamika regulasi impor yang sering berubah, termasuk risiko hukum dan strategi mitigasi terkait komoditas sensitif.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangBarang Dilarang Impor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 Februari 2020
Tanggal Pengundangan25 Februari 2020
Tanggal Berlaku25 April 2020
SumberBN.2020/No.166, peraturan.go.id : 5 hlm.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor

Mengubah

  1. Permendag No. 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015

Mencabut

  1. Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen