Analisis Hukum Terkait Permendag No. 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor
Konteks Historis:
Peraturan ini diterbitkan pada 25 April 2020, di tengah tekanan ekonomi global akibat pandemi COVID-19. Pemerintah Indonesia saat itu fokus pada pengendalian impor untuk melindungi industri dalam negeri, mengurangi defisit neraca perdagangan, dan mengamankan pasokan barang strategis. Permendag ini merevisi aturan sebelumnya (Permendag No. 45/2019) dengan menambah/mengurangi jenis barang yang dilarang impor, disesuaikan dengan kebutuhan nasional saat itu.
Poin Kritis yang Perlu Diketahui:
-
Barang yang Dilarang:
- Barang bekas (seperti pakaian bekas, elektronik bekas, suku cadang kendaraan bekas).
- Produk yang berpotensi mengganggu kesehatan, moral, dan keamanan (misalnya narkotika prekursor, bahan kimia berbahaya).
- Barang yang dilindungi konvensi internasional (misalnya satwa/langka berdasarkan CITES).
-
Tujuan Kebijakan:
- Proteksi UMKM: Larangan impor pakaian bekas bertujuan melindungi industri tekstil lokal, terutama UMKM.
- Keamanan Nasional: Pembatasan impor bahan kimia tertentu untuk mencegah penyalahgunaan (terorisme, narkoba).
- Kepatuhan Internasional: Penyesuaian dengan komitmen Indonesia di WTO dan perjanjian multilateral lainnya.
-
Perubahan Signifikan:
- Permendag ini telah dicabut dan digantikan oleh Permendag No. 18 Tahun 2021 yang merevisi daftar barang terlarang, terutama terkait pengecualian impor untuk kepentingan industri tertentu (misalnya suku cadang mesin untuk manufaktur).
Dampak dan Kontroversi:
- Penolakan dari Pelaku Usaha: Importir barang bekas kerap memprotes larangan ini karena dianggap merugikan bisnis mereka, meski pemerintah tetap konsisten melindungi pasar domestik.
- Tumpang Tindih Regulasi: Beberapa barang yang dilarang impor dalam Permendag ini juga diatur dalam UU Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan, sehingga perlu harmonisasi penegakan hukum.
Regulasi Terkait:
- UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (dasar hukum larangan impor).
- Permendag No. 18 Tahun 2021 (pengganti yang berlaku saat ini).
- Peraturan Lembaga Negara Lain: Misalnya, Peraturan KLHK untuk barang ilegal berbasis lingkungan.
Rekomendasi:
Meski sudah dicabut, Permendag No. 12/2020 menjadi landasan penting dalam evolusi kebijakan impor Indonesia. Pelaku usaha harus memastikan kepatuhan terhadap aturan terbaru (Permendag 18/2021) dan memperhatikan kebijakan sektor spesifik (misalnya pertanian, kesehatan) yang mungkin memiliki larangan tambahan.
Sebagai advokat, pastikan klien memahami dinamika regulasi impor yang sering berubah, termasuk risiko hukum dan strategi mitigasi terkait komoditas sensitif.