Analisis Permendag No. 45 Tahun 2019 tentang Barang Dilarang Ekspor
1. Konteks Historis dan Tujuan Pengaturan
Permendag ini diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan pengawasan ekspor untuk melindungi kepentingan nasional, seperti:
- Sumber Daya Alam Strategis: Indonesia kerap membatasi ekspor bahan mentah (seperti mineral dan hasil hutan) untuk mendorong industri hilir (downstreaming) di dalam negeri, sesuai dengan agenda pembangunan ekonomi jangka panjang.
- Ketahanan Pangan: Larangan ekspor komoditas tertentu (misal: beras pada kondisi tertentu) bertujuan menjaga stok pangan nasional.
- Pelestarian Lingkungan & Budaya: Beberapa barang dilarang diekspor karena termasuk spesies/langka (sesuai CITES) atau cagar budaya yang dilindungi undang-undang.
2. Perubahan Regulasi
Permendag No. 45/2019 telah dicabut dan diganti dengan Permendag No. 18/2021. Revisi ini menyesuaikan daftar barang terlarang ekspor berdasarkan dinamika pasar global, kebutuhan industri dalam negeri, dan masukan stakeholders. Contoh perubahan signifikan:
- Penambahan/penghapusan komoditas tertentu (misal: limbah plastik, produk kayu).
- Penyesuaian ketentuan teknis ekspor untuk komoditas yang diatur dengan kuota atau persyaratan khusus.
3. Dampak Ekonomi & Kontroversi
- Positif: Mendorong hilirisasi industri (misal: pengolahan nikel menjadi baterai listrik) dan mengurangi eksploitasi sumber daya alam berlebihan.
- Kritik: Pelarangan ekspor sering memicu ketegangan dengan mitra dagang (contoh: sengketa WTO terkait larangan ekspor nikel antara Indonesia vs Uni Eropa).
4. Hubungan dengan Regulasi Lain
- UU No. 7/2014 tentang Perdagangan: Dasar hukum pengaturan ekspor-impor, termasuk sanksi bagi pelanggar.
- UU Cipta Kerja (Omnibus Law): Memengaruhi kebijakan ekspor melalui penyederhanaan perizinan dan penyesuaian kriteria larangan.
5. Tantangan Implementasi
- Penyelundupan: Maraknya praktik ilegal ekspor barang terlarang melalui modus operasi kompleks (misal: pengiriman terselubung atau pemalsuan dokumen).
- Koordinasi Lintas Instansi: Perlu sinergi Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, Kementerian LHK, dan aparat penegak hukum untuk efektivitas pengawasan.
Rekomendasi untuk Stakeholders
- Pelaku usaha harus rutin memantau perubahan daftar barang terlarang ekspor melalui laman resmi Kementerian Perdagangan atau INATRADE.
- Konsultasi hukum diperlukan jika terdapat ambiguitas interpretasi, terutama untuk komoditas yang masuk kategori “terkendali” (bukan terlarang, tetapi memerlukan izin khusus).
Permendag ini mencerminkan strategi Indonesia dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi, lingkungan, dan kedaulatan nasional, meski perlu terus dievaluasi agar tidak menghambat iklim investasi yang sehat.