Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangBarang Dilarang Ekspor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor44/M-DAG/PER/7/2012
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Juli 2012
Tanggal Berlaku19 Juli 2012
SumberJDIH.KEMENDAG : 7 HLM.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permendag No. 45 Tahun 2019 tentang Barang Dilarang Ekspor
  2. Permendag No. 32 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan Sebagai Barang Contoh Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Pengolahan Dan/Atau Pemurnian

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen