Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 100 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru Sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium Untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangKetentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru Sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium Untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor100
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan23 Desember 2020
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
SumberBN.2020/No.1598, http://jdih.kemendag.go.id : 16 hlm.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen