Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru

Status: Berlaku

Metadata

TentangKetentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor127/M-DAG/PER/12/2015
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tanggal Berlaku1 Februari 2016
SumberJDIH.KEMENDAG.GO.ID : 19 HLM.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permendag No. 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/ M-DAG/PER/ 12/2015

Mencabut

  1. Permendag No. 75/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen