Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/ 12/2012 Tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya Asal Impor
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/ 12/2012 Tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya Asal Impor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor23
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Januari 2018
Tanggal Pengundangan16 Januari 2018
Tanggal Berlaku1 Februari 2018
SumberBN 2018/NO 110; KEMENDAG.GO.ID : 14 HLM.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Permendag No. 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
Mengubah
- Permendag No. 74/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012 tentang Alat-Alat Ukur, Timbang, dan Perlengkapannya Asal Impor
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang