Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Permendag No. 26 Tahun 2021: Konteks Historis dan Informasi Tambahan

1. Latar Belakang dan Tujuan Utama
Permendag No. 26/2021 merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang disahkan Oktober 2020. Tujuannya adalah menyederhanakan perizinan berusaha di sektor perdagangan dengan menerapkan prinsip berbasis risiko (low, medium, high risk). Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing business) dan menarik investasi, terutama pasca-pandemic COVID-19.

2. Standarisasi Kegiatan Usaha dan Produk
Peraturan ini mengatur klasifikasi produk dan kegiatan usaha berdasarkan risiko, termasuk:

  • Low Risk: Contohnya perdagangan eceran produk non-pangan, yang cukup memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • Medium/High Risk: Misalnya perdagangan produk strategis (seperti beras, gula) atau barang yang memerlukan izin khusus (PSAT, SNI).
    Ini menggantikan model perizinan sebelumnya yang cenderung satu ukuran untuk semua, sehingga mengurangi birokrasi bagi UMKM dan pelaku usaha kecil.

3. Harmonisasi dengan Kebijakan Nasional
Permendag No. 26/2021 terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission) untuk perizinan terpadu. Hal ini memperkuat transparansi dan mengurangi praktik "calo izin" yang kerap dikeluhkan pelaku usaha sebelumnya.

4. Perubahan Signifikan dari Regulasi Sebelumnya
Sebelumnya, banyak aturan sektoral (seperti Permendag No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan) yang tumpang tindih. Permendag No. 26/2021 memangkas kompleksitas dengan menyatukan standar teknis dan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

5. Kritik dan Tantangan Implementasi

  • Sosialisasi yang Terbatas: Banyak pelaku usaha, terutama di daerah, belum memahami perubahan sistem perizinan ini.
  • Ketidakjelasan Kriteria Risiko: Kategori "high risk" untuk produk tertentu (misalnya pangan) dianggap subjektif oleh sebagian asosiasi dagang.

6. Dampak terhadap Investasi dan Perlindungan Konsumen
Regulasi ini berupaya menyeimbangkan kemudahan berusaha dengan perlindungan konsumen, khususnya untuk produk berisiko tinggi. Contoh: Pedagang bahan pangan impor wajib memenuhi ketentuan keamanan pangan, sementara pedagang pakaian cukup berbekal NIB.

7. Regulasi Terkait

  • PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha: Landasan hukum utama penerapan risiko dalam perizinan.
  • Permendag No. 25/2021 tentang Kerja Sama Perdagangan Internasional: Memperkuat standar produk ekspor-impor yang selaras dengan Permendag No. 26/2021.

Kesimpulan
Permendag No. 26/2021 merepresentasikan transformasi kebijakan perdagangan Indonesia dari pendekatan regulatory-heavy ke sistem yang lebih adaptif. Meski masih ada tantangan implementasi, regulasi ini menjadi fondasi penting untuk menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan berkelanjutan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPenetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor26
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 April 2021
Tanggal Pengundangan1 April 2021
Tanggal Berlaku1 April 2021
SumberBN.2021/No. 282; http://jdih.kemendag.go.id : 5 hlm.
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permendag No. 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan
  2. Permendag No. 78 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019
  3. Permendag No. 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan Dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika Dan Produk Telematika
  4. Permendag No. 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan Dan Penarikan Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Hidup
  5. Permendag No. 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/ 12/2012
  6. Permendag No. 53/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016 tentang Izin Pembuatan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Produksi Dalam Negeri
  7. Permendag No. 74/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012 tentang Alat-Alat Ukur, Timbang, dan Perlengkapannya Asal Impor
  8. Permendag No. 10/M-DAG/PER/4/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) Yang Diperdagangkan Ke Luar Negeri

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Permendag Nomor 26 Tahun 2021.pdf

Dokumen tidak ditemukan

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang