Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Permendag No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Konteks Historis dan Tujuan Strategis

  1. Latar Belakang Ekonomi Nasional

    • Permendag ini diterbitkan dalam rangka memperkuat daya saing ekspor Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global, terutama pasca-COVID-19 dan gejolak rantai pasok internasional.
    • Merupakan respons atas kebutuhan untuk menyelaraskan kebijakan ekspor dengan target downstreaming (hilirisasi) sumber daya alam, seperti mineral dan komoditas strategis lainnya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
  2. Harmonisasi dengan Kebijakan Global

    • Mengakomodir komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan internasional (misalnya ASEAN Trade in Goods Agreement/ATIGA dan RCEP) serta standar kepatuhan lingkungan dan ketenagakerjaan untuk menghindari hambatan non-tarif di pasar ekspor.

Poin Krusial yang Perlu Dipahami

  1. Digitalisasi Prosedur Ekspor

    • Permendag ini mempertegas penggunaan sistem INATRADE dan Indonesia National Single Window (INSW) sebagai tulang punggung administrasi ekspor. Ini merupakan upaya percepatan transformasi digital sektor perdagangan untuk mengurangi praktik korupsi dan inefisiensi birokrasi.
  2. Fasilitas Impor Tujuan Ekspor (KITE)

    • Eksportir yang menggunakan bahan baku impor dengan fasilitas KITE (misalnya pembebasan bea masuk) wajib memastikan hasil produksinya benar-benar diekspor. Ketentuan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas untuk pasar domestik (leakage), yang kerap merugikan industri dalam negeri.
  3. Perizinan Berusaha dan Kewajiban Pajak

    • Eksportir wajib memiliki NPWP dan memastikan status kepatuhan pajak aktif. Ini sejalan dengan program tax amnesty jilid II dan upaya pemerintah meningkatkan basis pajak dari sektor ekspor.
    • Pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Perdagangan Bebas mendapat pengecualian perizinan tertentu, namun tetap wajib memenuhi standar teknis (SNI, karantina, dll).
  4. Sanksi dan Pengawasan Ketat

    • Pelanggaran terhadap ketentuan ekspor (misalnya pemalsuan dokumen atau pelanggaran aturan export ban komoditas tertentu) dapat berujung pada pencabutan izin usaha, denda administratif, hingga sanksi pidana berdasarkan UU Kepabeanan dan Perdagangan.
    • Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan Bea Cukai, BKPM, dan Kementerian ESDM untuk pengawasan lintas sektoral.

Dampak Praktis bagi Pelaku Usaha

  1. Beban Administratif yang Lebih Terstruktur

    • Eksportir harus menyiapkan dokumen teknis (seperti sertifikat mutu, laporan surveyor) dan memastikan kesesuaian dengan diagram alir prosedur ekspor yang diatur dalam lampiran Permendag.
    • Pelaku usaha di KEK dan kawasan berikat perlu memperhatikan batasan waktu dan prosedur pengeluaran barang dari kawasan.
  2. Peluang untuk UMKM

    • Meski ketat, Permendag ini menyederhanakan skema ekspor untuk UMKM melalui integrasi dengan platform digital seperti INATRADE, sehingga memangkas biaya kepatuhan.
  3. Risiko Komoditas Terkait ESDM

    • Merujuk pada Permen ESDM No. 7/2023, eksportir mineral dan batubara wajib memastikan kesesuaian dengan kuota dan ketentuan hilirisasi, termasuk kerja sama dengan smelter dalam negeri.

Keterkaitan dengan Regulasi Lain

  • PP No. 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan: Permendag ini merupakan turunan teknis dari PP tersebut, khususnya dalam optimalisasi tata niaga ekspor.
  • UU No. 7/2014 tentang Perdagangan: Memperkuat kewenangan Kementerian Perdagangan dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor ekspor.
  • Perpres No. 11/2022 tentang KEK: Memperjelas insentif dan kewajiban pelaku usaha di KEK terkait ekspor.

Rekomendasi Strategis

  1. Audit Kepatuhan Ekspor
    • Perusahaan perlu mengevaluasi kesiapan administrasi, sistem dokumentasi, dan kepatuhan pajak untuk menghindari gangguan operasional.
  2. Kolaborasi dengan Surveyor Terakreditasi
    • Gunakan jasa surveyor independen (misalnya Sucofindo atau Surveyor Indonesia) untuk verifikasi teknis guna mempercepat proses ekspor.
  3. Mitigasi Risiko Kepabeanan
    • Pastikan barang ekspor tidak termasuk dalam daftar banned atau restricted (misalnya CPO mentah, mineral tertentu) sesuai aturan terbaru.

Permendag No. 23/2023 mencerminkan upaya pemerintah menciptakan ekosistem ekspor yang transparan, efisien, dan berkelanjutan. Pelaku usaha perlu adaptif terhadap perubahan regulasi untuk memanfaatkan peluang dan menghindari risiko sanksi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan ekspor, konfirmasi status wajib pajak, perizinan berusaha, kewajiban pemenuhan dokumen lain, verifikasi atau penelusuran teknis, pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus dan tempat penimbunan berikat serta ekspor barang atau ekspor hasil produksi, yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan, pengecualian perizinan berusaha,diagram alir, keajiban eksportir, sanksi, gangguan terhadap sistem inatrade dan/atau sistem indonesia national single window, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

Metadata

TentangKebijakan dan Pengaturan Ekspor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor23
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Juli 2023
Tanggal Pengundangan10 Juli 2023
Tanggal Berlaku10 Juli 2023
SumberBN.2023 (527)/826 hlm
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permendag No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023
  2. Permendag No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen