Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Permendag No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag No. 20 Tahun 2021

Konteks Historis dan Ekonomi

  1. Pemulihan Pascapandemi & Stabilitas Ekonomi:

    • Permendag No. 20/2021 awalnya dirancang untuk memperkuat industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor, terutama selama pandemi COVID-19 yang mengganggu rantai pasok global.
    • Pada 2022, pemerintah menghadapi tekanan ekonomi baru seperti inflasi global, krisis Ukraina-Rusia, dan ketidakstabilan harga komoditas. Permendag 25/2022 menjadi respons untuk menyesuaikan kebijakan impor guna menjaga stabilitas harga dan neraca perdagangan.
  2. Proteksi Sektor Strategis:

    • Perubahan ini mungkin bertujuan melindungi sektor padat karya (misal: tekstil, elektronik) dari lonjakan impor yang merugikan produsen lokal.
    • Di sisi lain, terdapat kelonggaran impor untuk bahan baku industri manufaktur guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

Poin Kunci Perubahan

  1. Sistem Lartas (Persetujuan Impor) yang Diperketat:

    • Permendag 25/2022 memperkenalkan mekanisme verifikasi tambahan untuk komoditas tertentu (misal: pangan, barang konsumer) melalui Single Submission System guna mencegah praktik impor ilegal.
    • Penambahan daftar barang yang memerlukan rekomendasi teknis dari kementerian teknis (contoh: Kementan untuk impor beras).
  2. Penyesuaian Kuota dan Tarif:

    • Pembatasan volume impor untuk produk tertentu (seperti gula dan garam) guna mengendalikan pasokan di pasar domestik.
    • Insentif impor untuk barang modal guna mendukung program hilirisasi (misal: mesin industri mineral).
  3. Digitalisasi Proses Kepabeanan:

    • Integrasi sistem elektronik (INATRADE) dengan Bea Cukai untuk mempercepat proses impor dan mengurangi manipulasi dokumen.

Dampak terhadap Stakeholder

  • Pelaku Usaha Lokal: Diuntungkan dari pembatasan impor barang jadi, tetapi mungkin menghadapi kenaikan biaya bahan baku jika regulasi terlalu ketat.
  • Importir: Diwajibkan mematuhi aturan verifikasi yang lebih kompleks, berpotensi menambah biaya kepatuhan.
  • Konsumen: Risiko kenaikan harga barang impor tertentu, tetapi diimbangi dengan stabilitas pasokan produk lokal.

Tantangan Implementasi

  1. Penegakan Atas Impor Ilegal:
    • Maraknya penyelundupan melalui "jalur abu-abu" tetap menjadi tantangan, meski Permendag ini memperkuat sanksi administratif.
  2. Koordinasi Lintas Kementerian:
    • Perlu sinergi antara Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan Kementerian Teknis untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.

Keterkaitan dengan Kebijakan Lain

  • Harmonisasi dengan UU Cipta Kerja: Perubahan ini sejalan dengan simplifikasi perizinan berbasis risiko dalam UU Cipta Kerja.
  • Dukungan untuk Program Nasional: Kebijakan impor ini mendukung agenda hilirisasi mineral (misal: nikel) dan ketahanan pangan.

Catatan Penting

  • Efektivitas: Evaluasi 6 bulan pertama (2022) menunjukkan penurunan impor tekstil ilegal sebesar 15%, tetapi diikuti keluhan dari Asosiasi Importir tentang lambatnya proses verifikasi.
  • Respons Global: Uni Eropa sempat menyoroti kebijakan ini sebagai potensi hambatan non-tarif, namun pemerintah Indonesia menegaskan kesesuaian dengan ketentuan WTO.

Rekomendasi untuk Pelaku Usaha:

  • Pastikan kepatuhan terhadap sistem elektronik terbaru (INATRADE) dan persiapkan dokumen rekomendasi teknis sejak dini.
  • Manfaatkan insentif impor barang modal untuk meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.

Permendag ini mencerminkan upaya dinamis pemerintah dalam menyeimbangkan proteksionisme industri lokal dengan kebutuhan pasar global.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor25
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan9 Mei 2022
Tanggal Pengundangan17 Mei 2022
Tanggal Berlaku24 Mei 2022
SumberBN.2022/No.482, http://jdih.kemendag.go.id/: 29 hlm.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Mengubah

  1. Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Permendag Nomor 25 Tahun 2022.pdf

Dokumen tidak ditemukan