Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangKetentuan Ekspor Produk Pertambangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor29/M-DAG/PER/5/2012
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Mei 2012
Tanggal Berlaku7 Mei 2012
SumberJDIH.KEMENDAG : 15 HLM.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permendag No. 04/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen