Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangKetentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor31/M-DAG/PER/5/2016
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan9 Mei 2016
Tanggal Berlaku7 Agustus 2016
SumberJDIH.KEMENDAG.GO.ID : 19 HLM.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - LINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permendag No. 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri

Mencabut

  1. tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen