MERIDIAN AI Search
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangKetentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor31/M-DAG/PER/5/2016
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan9 Mei 2016
Tanggal Berlaku7 Agustus 2016
SumberJDIH.KEMENDAG.GO.ID : 19 HLM.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - LINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Permendag No. 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
Network Peraturan
Loading network graph...