Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan yaitu tentang Nomor Induk Berusaha dan Angka Pengenal Impor, Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Pemasukan Barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean dan pengecualian Impor dilakukan terhadap kegiatan usaha

Subjek

BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor37
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan22 Oktober 2025
Tanggal Berlaku5 November 2025
SumberBN.2025 (855/25 hlm)
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mengubah

  1. Permendag No. 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang