Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mengatur mekanisme impor yang berlaku di Indonesia melalui pemberian Perizinan Berusaha di bidang impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, dan Persetujuan Impor. Importir harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) baik berupa API-U untuk kegiatan perdagangan atau API-P untuk kegiatan produksi. Perizinan Berusaha di bidang impor diterbitkan melalui Sistem INATRADE dan SINSW secara elektronik dengan penggunaan Tanda Tangan Elektronik. Untuk impor barang tertentu yang diperlukan untuk kegiatan usaha, diberlakukan kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor yang telah ditetapkan. Importir wajib menyampaikan laporan realisasi impor setiap bulan melalui SINSW, dan peraturan ini mengatur sanksi administratif berupa pembekuan, pencabutan, atau penangguhan Perizinan Berusaha, Surat Keterangan, dan Laporan Surveyor terhadap pelanggaran ketentuan. Pada saat berlaku, Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang telah beberapa kali diubah.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Materi pokok dalam Permendag ini adalah mengatur kebijakan dan pengaturan impor secara menyeluruh, termasuk prosedur perizinan impor berbasis sistem OSS dan INATRADE. Impor Barang dapat dilakukan: a. untuk kegiatan usaha; atau b. tidak untuk kegiatan usaha. Importir wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Sedangkan Angka Pengenal Importir (API) adalah tanda pengenal sebagai Importir.
Metadata
TentangKebijakan dan Pengaturan Impor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Juni 2025
Tanggal Pengundangan30 Juni 2025
Tanggal Berlaku29 Agustus 2025
SumberBN 2025 (449) : 119 hlm.; peraturan.go.id
SubjekKEBIJAKAN PEMERINTAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan
BidangHUKUM UMUM
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Permendag No. 37 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025
Mencabut
- Permendag No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
- Permendag No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
- Permendag No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
- Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang