Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Status: Berlaku

Metadata

TentangPencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor45
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 Mei 2020
Tanggal Pengundangan11 Mei 2020
Tanggal Berlaku11 Mei 2020
SumberBN.2020/No.467, peraturan.go.id : 5 hlm.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permendag No. 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Permendag Nomor 45 Tahun 2020.pdf

Dokumen tidak ditemukan