Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Status: Berlaku
Metadata
TentangPencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor45
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 Mei 2020
Tanggal Pengundangan11 Mei 2020
Tanggal Berlaku11 Mei 2020
SumberBN.2020/No.467, peraturan.go.id : 5 hlm.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
- Permendag No. 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
Permendag Nomor 45 Tahun 2020.pdf
Dokumen tidak ditemukan