Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangKetentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Februari 2020
Tanggal Pengundangan27 Februari 2020
Tanggal Berlaku27 Mei 2020
SumberBN.2020/No.182, peraturan.go.id : 15 hlm.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permendag No. 45 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020

Mencabut

  1. Permendag No. 84/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen