Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangKetentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor48/M-DAG/PER/7/2012
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Juli 2012
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2012
Tanggal Berlaku19 Juli 2012
SumberBN 2018/NO 1649; https://peraturan.go.id/: 15 HLM.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permendag No. 73/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012

Dicabut Dengan

  1. Permendag No. 114 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen