Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangKetentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor114
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 Desember 2018
Tanggal Pengundangan13 Desember 2018
Tanggal Berlaku13 Desember 2018
SumberBN 2018/NO 1649;http://jdih.kemendag.go.id/ : 15 HLM.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permendag No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Mencabut

  1. Permendag No. 73/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012
  2. Permendag No. 48/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen