Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap Permendag No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Permendag No. 19 Tahun 2021 merupakan instrumen kebijakan yang lahir dalam konteks pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19 dan upaya pemerintah untuk memperkuat kedaulatan perdagangan serta mengoptimalkan nilai tambah ekspor Indonesia. Berikut poin-poin kunci yang perlu diketahui:

1. Latar Belakang Historis

  • Respon atas Dinamika Global: Regulasi ini muncul di tengah ketidakpastian rantai pasok global akibat pandemi dan meningkatnya proteksionisme di banyak negara. Indonesia perlu memastikan ekspor tidak mengganggu stok domestik, terutama untuk komoditas strategis (misal: mineral, CPO, produk pertanian).
  • Harmonisasi dengan UU Cipta Kerja: Permendag ini mengakomodasi prinsip efisiensi perizinan dan penguatan ekosistem ekspor sesuai semangat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan menyederhanakan prosedur namun memperketat pengawasan.
  • Revisi Aturan Sebelumnya: Permendag No. 19/2021 menggantikan Permendag No. 44/2020, menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pasar dan kebijakan hilirisasi industri.

2. Fokus Kebijakan yang Tidak Terlihat di Teks Regulasi

  • Pengendalian Ekspor Komoditas Mentah: Regulasi ini mempertegas komitmen pemerintah dalam mendorong hilirisasi, misalnya melalui persyaratan ekspor bijih nikel yang telah diolah, sebagai bagian dari strategi jangka panjang meningkatkan nilai tambah ekonomi.
  • Domestic Market Obligation (DMO): Meski tidak eksplisit disebut, semangat DMO (kewajiban penjualan domestik sebelum ekspor) tercermin dalam ketentuan verifikasi stok dan prioritas kebutuhan dalam negeri.
  • Antisipasi Sengketa WTO: Kebijakan ini dirancang untuk meminimalisir risiko sengketa di WTO terkait larangan/restriksi ekspor, dengan memastikan kebijakan sesuai prinsip non-diskriminasi dan transparansi.

3. Implikasi Praktis bagi Pelaku Usaha

  • Perizinan yang Lebih Terstruktur: Eksportir wajib memastikan dokumen Surveyor Laporan Verifikasi (LSV) dan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan, yang bertujuan memastikan kepatuhan terhadap aturan teknis dan legalitas.
  • Sektor Rentan Terdampak: Komoditas seperti mineral, batubara, CPO, dan produk pertanian akan mengalami pengawasan lebih ketat. Pelaku usaha di sektor ini harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor.
  • Penalti dan Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan ekspor (misal: pemalsuan dokumen) dapat berujung pada pencabutan izin usaha dan sanksi pidana sesuai UU Perdagangan.

4. Konteks Politik-Ekonomi

  • Tekanan Global terhadap Ekspor Indonesia: Regulasi ini juga menjadi respons atas tekanan Uni Eropa dan AS terkait ekspor komoditas seperti nikel dan CPO, sekaligus upaya menunjukkan komitmen Indonesia dalam menerapkan praktik perdagangan berkelanjutan.
  • Strategi Ketahanan Nasional: Pembatasan ekspor komoditas tertentu bertujuan menjaga stok pangan dan energi domestik, terutama dalam menghadapi krisis iklim dan gejolak geopolitik.

5. Rekomendasi untuk Stakeholder

  • Bagi Eksportir: Lakukan audit kepatuhan regulasi secara berkala, terutama terkait verifikasi stok dan persyaratan teknis komoditas.
  • Bagi Investor: Manfaatkan insentif hilirisasi dengan berinvestasi di industri pengolahan dalam negeri untuk memenuhi syarat ekspor.
  • Bagi Pemerintah Daerah: Koordinasi intensif dengan Kementerian Perdagangan diperlukan untuk memastikan data pasokan dan permintaan komoditas akurat.

Permendag No. 19/2021 mencerminkan strategi transformasi ekonomi Indonesia dari ekspor bahan mentah ke ekonomi berbasis nilai tambah, sekaligus menjadi alat untuk menjaga stabilitas nasional di tengah ketidakpastian global. Pemahaman mendalam terhadap konteks ini akan membantu stakeholder mengambil keputusan yang sesuai dengan risiko dan peluang yang ada.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Subjek

PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PEREKONOMIAN - CIPTA KERJA

Metadata

TentangKebijakan dan Pengaturan Ekspor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor19
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 April 2021
Tanggal Pengundangan1 April 2021
Tanggal Berlaku15 November 2021
SumberBN.2021/No.298, peraturan.go.id: 50 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permendag No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021
  2. Permendag No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021
  3. Permendag No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021

Mencabut

  1. Permendag No. 93 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020
  2. Permendag No. 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
  3. Permendag No. 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri
  4. Permendag No. 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
  5. Permendag No. 80 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018
  6. Permendag No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019
  7. Permendag No. 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2018
  8. Permendag No. 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Dan impor Hewan Produk Hewan
  9. Permendag No. 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Bahan Bakar Lain
  10. Permendag No. 95 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdangan Nomor 39/M-Dag/Per/7/2014
  11. Permendag No. 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014
  12. Permendag No. 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-Dag/Per/7/2014
  13. Permendag No. 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa Dan SKRAP logam
  14. Permendag No. 32 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan Sebagai Barang Contoh Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Pengolahan Dan/Atau Pemurnian
  15. Permendag No. 122 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam Dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang Dan Termasuk Dalam Daftar Cites
  16. Permendag No. 114 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
  17. Permendag No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/6/2005
  18. Permendag No. 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi
  19. Permendag No. 1 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Beras
  20. Permendag No. 33/M-DAG/PER/5/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014
  21. Permendag No. 49/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014
  22. Permendag No. 44/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah
  23. Permendag No. 39/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara
  24. Permendag No. 72/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2012
  25. Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China
  26. Permendag No. 10/M-DAG/PER/6/2005 Tahun 2005 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen