Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Permendag No. 12 Tahun 2022: Perubahan Ketiga atas Permendag No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Krisis Minyak Goreng Global (2021-2022)
    Permendag No. 12/2022 lahir di tengah gejolak krisis minyak goreng global yang berdampak signifikan pada pasar domestik Indonesia. Harga minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya melonjak akibat gangguan rantai pasok global pasca-pandemi COVID-19, perang Rusia-Ukraina (yang memengaruhi pasokan minyak bunga matahari), serta tingginya permintaan biodiesel berbasis CPO. Krisis ini memicu kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri, yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial.

  2. Upaya Stabilisasi Pasokan Domestik
    Pemerintah Indonesia, melalui Permendag No. 12/2022, merespons tekanan ini dengan memperkuat regulasi ekspor CPO dan turunannya untuk menjamin pasokan dalam negeri. Perubahan ini melanjutkan kebijakan sebelumnya (Permendag No. 19/2021) yang telah diubah dua kali (Permendag No. 15/2022 dan No. 22/2022) sebagai bagian dari respons dinamis terhadap fluktuasi pasar.

  3. DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation)
    Permendag No. 12/2022 mengatur ketentuan alokasi wajib pasokan dalam negeri (DMO) dan penetapan harga patokan domestik (DPO) untuk CPO dan minyak goreng. Kebijakan ini bertujuan mencegah ekspor berlebihan yang mengganggu stok lokal. Pada praktiknya, aturan ini mewajibkan eksportir mengalokasikan persentase tertentu dari total produksi untuk kebutuhan dalam negeri sebelum diizinkan ekspor.


Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Sanksi Administratif yang Diperketat
    Permendag No. 12/2022 mempertegas sanksi bagi pelanggar kebijakan ekspor, termasuk pembekuan izin usaha dan denda administratif. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah menindak tegas praktik "mark-up" stok atau manipulasi data oleh eksportir.

  2. Kebijakan Export Levy yang Dinamis
    Meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam Permendag ini, perubahan kebijakan ekspor CPO kerap terkait dengan penetapan export levy (pungutan ekspor) oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pada 2022, pemerintah menaikkan export levy untuk CPO guna mengendalikan ekspor sekaligus mengumpulkan dana stabilisasi harga domestik.

  3. Dampak pada Industri Hilir
    Kebijakan ini tidak hanya memengaruhi eksportir CPO, tetapi juga industri hilir seperti produsen minyak goreng, margarin, dan biodiesel. Kelangkaan bahan baku akibat pembatasan ekspor sempat memicu protes dari Asosiasi Industri Minyak Goreng Indonesia (AIMI).


Konteks Hukum yang Lebih Luas

  1. Hubungan dengan UU No. 7/2014 tentang Perdagangan
    Permendag No. 12/2022 merupakan turunan dari Pasal 36 UU No. 7/2014 yang memberi kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk membatasi/melarang ekspor guna melindungi kepentingan nasional.

  2. Koordinasi dengan Kementerian Lain
    Kebijakan ini melibatkan koordinasi dengan Kementerian ESDM (terkait biodiesel), Kementerian Pertanian (data produksi), serta Kementerian Keuangan (insentif fiskal).

  3. Respons terhadap Tekanan Global
    Uni Eropa dan AS kerap mengkritik kebijakan restriksi ekspor CPO Indonesia, terutama terkait isu lingkungan dan diskriminasi perdagangan. Permendag No. 12/2022 secara tidak langsung juga menjadi alat diplomasi ekonomi untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di forum internasional.


Catatan Penting

  • Evolusi Kebijakan Ekspor CPO: Perubahan ketiga ini menunjukkan sifat regulasi ekspor CPO yang sangat responsif terhadap dinamika pasar. Sebelumnya, Indonesia pernah memberlakukan embargo ekspor CPO pada April-Juni 2022 untuk menekan harga domestik.
  • Dampak Jangka Pendek vs. Jangka Panjang: Meski efektif menstabilkan harga domestik, pembatasan ekspor berisiko mengurangi kepercayaan investor asing dan mengganggu neraca perdagangan.

Permendag No. 12/2022 mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan kepentingan nasional (stabilitas harga pangan) dengan tuntutan pasar global. Pemahaman atas konteks ini penting untuk mengantisipasi risiko hukum dan bisnis dalam implementasinya.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Maret 2022
Tanggal Pengundangan17 Maret 2022
Tanggal Berlaku20 Maret 2022
SumberBN.2022/No.285, jdih.kemendag.go.id: 6 hlm.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Mengubah

  1. Permendag No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021
  2. Permendag No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021
  3. Permendag No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen