Analisis Hukum: Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum
Konteks Historis
-
Latar Belakang Pembentukan
Permendagri ini muncul sebagai respons atas tantangan pengelolaan air minum di Indonesia, khususnya terkait sustainability penyediaan layanan air minum oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebelumnya, banyak PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) mengalami defisit operasional karena tarif air tidak mencerminkan biaya produksi riil, sehingga mengganggu kelangsungan layanan.- Regulasi sebelumnya seperti Permendagri No. 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Tarif Air Minum dinilai kurang adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan investasi infrastruktur air.
-
Tujuan Utama
Permendagri ini bertujuan menciptakan formula penetapan tarif yang transparan dan berkeadilan, memastikan PDAM/BUMD mampu menutup biaya operasional dan pemeliharaan (cost recovery) sembari menjaga keterjangkauan bagi masyarakat.
Poin Kritis yang Perlu Diketahui
-
Formula Tarif Berbasis Biaya Layanan
Permendagri ini memperkenalkan metode perhitungan tarif berbasis biaya layanan penuh (full cost recovery) yang mencakup:- Biaya operasi dan pemeliharaan,
- Biaya modal (investasi),
- Biaya lingkungan dan sosial.
Hal ini mendorong PDAM untuk profesional dalam pengelolaan keuangan dan layanan.
-
Peran Pemerintah Daerah
Pemda wajib memastikan penetapan tarif melalui kajian teknis dan partisipasi publik (melalui konsultasi dengan DPRD dan masyarakat). Ini untuk menghindari tarif yang diskriminatif atau tidak sesuai daya beli masyarakat. -
Dampak pada Investasi Sektor Air
Permendagri ini sejalan dengan kebijakan Public-Private Partnership (PPP) untuk menarik investasi swasta dalam pembangunan infrastruktur air. Dengan tarif yang terprediksi, investor lebih percaya diri menanamkan modal di sektor ini.
Tantangan Implementasi
-
Resistensi Masyarakat
Kenaikan tarif sering ditolak masyarakat, terutama di daerah dengan kesenjangan ekonomi tinggi. Pemda harus melakukan sosialisasi intensif untuk menjelaskan korelasi antara tarif dan kualitas layanan. -
Kapasitas PDAM
Banyak PDAM masih lemah dalam manajemen aset dan pengendalian kebocoran air (non-revenue water). Tanpa perbaikan efisiensi internal, formula tarif dalam Permendagri ini tidak akan optimal. -
Regulasi Turunan
Keberhasilan Permendagri ini bergantung pada peraturan daerah (Perda) yang dikeluarkan pemda. Jika Perda tidak mengadopsi prinsip transparansi, penetapan tarif berpotensi politis.
Keterkaitan dengan Kebijakan Nasional
- RPJMN 2015-2019: Permendagri ini mendukung target pemerataan akses air minum aman (100% akses pada 2024).
- SDGs 2030: Selaras dengan Tujuan Ke-6 (Air Bersih dan Sanitasi Layak) dengan menjamin keberlanjutan layanan air minum.
Rekomendasi Strategis
- Pemda perlu memperkuat kapasitas PDAM melalui pelatihan manajemen dan teknologi.
- Mendorong skema subsidi silang (tarif progresif) untuk melindungi pelanggan miskin.
- Memastikan audit independen terhadap kinerja PDAM untuk meningkatkan akuntabilitas.
Permendagri No. 71/2016 merupakan instrumen krusial untuk transformasi sektor air minum Indonesia, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen pemda dan sinergi antar-pemangku kepentingan.