Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Permendikbud No. 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:

Konteks Historis dan Tujuan Pengaturan

  1. Latar Belakang Kebijakan

    • Permendikbud ini merupakan turunan dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan standar pelayanan minimal (SPM) sebagai tolok ukur kualitas layanan publik wajib oleh pemerintah daerah.
    • Pendidikan menjadi salah satu sektor prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019, dengan fokus pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan.
    • Regulasi ini juga merespons kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah, terutama antara daerah perkotaan dan pedesaan/terpencil.
  2. Perubahan Paradigma

    • Sebelumnya, kebijakan pendidikan lebih berfokus pada input (misalnya: jumlah guru, sarana prasarana). Permendikbud No. 32/2018 memperkuat aspek output dan proses, seperti ketersediaan kurikulum, sistem penilaian, dan pengawasan pembelajaran.
    • Regulasi ini mengintegrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang menjadi program unggulan Kemdikbud era Menteri Muhadjir Effendy.

Poin Kritis yang Perlu Diketahui

  1. Pencabutan dan Perubahan Regulasi

    • Permendikbud No. 32/2018 tidak berlaku sejak diubah oleh Permendikbud No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 32/2018. Perubahan ini menyesuaikan dengan kebijakan Merdeka Belajar dan fleksibilitas kurikulum darurat selama pandemi COVID-19.
    • Pada 2023, SPM Pendidikan diatur ulang melalui Permendikbudristek No. 9 Tahun 2023 yang lebih menekankan pada layanan pendidikan inklusif dan teknologi digital.
  2. Tantangan Implementasi

    • Banyak pemerintah daerah kesulitan memenuhi SPM karena keterbatasan anggaran dan kompleksitas geografis, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
    • Kritik dari kalangan ahli: SPM dinilai terlalu "Jakarta-sentris" dan kurang mempertimbangkan konteks kearifan lokal.
  3. Keterkaitan dengan Regulasi Lain

    • Terkait erat dengan PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permendagri No. 100 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk Implementasi SPM.
    • Dalam praktik, SPM pendidikan menjadi dasar alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.

Implikasi Hukum dan Praktis

  1. Kewajiban Pemerintah Daerah

    • Pemda wajib memenuhi 27 indikator SPM pendidikan, termasuk ketersediaan guru bersertifikat, rasio siswa per rombel, dan fasilitas perpustakaan.
    • Kegagalan memenuhi SPM dapat menjadi dasar somasi oleh masyarakat atau evaluasi oleh Kemdikbud melalui mekanisme supervisi.
  2. Dasar Gugatan Masyarakat

    • Masyarakat dapat mengajukan gugatan melalui PTUN jika Pemda dinilai lalai memenuhi SPM (didasarkan pada UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan).
    • Contoh kasus: Pada 2020, sejumlah LSM di NTT menggugat pemerintah kabupaten karena tidak menyediakan akses pendidikan inklusif sesuai SPM.

Rekomendasi Strategis

  1. Bagi pemerintah daerah:

    • Memprioritaskan alokasi APBD untuk indikator SPM yang belum tercapai.
    • Memanfaatkan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur pendidikan.
  2. Bagi masyarakat sipil:

    • Memantau implementasi SPM melalui kanal Sistem Informasi Pendidikan Daerah (SIPD).
    • Mengoptimalkan mekanisme Pengaduan Layanan Publik (Permenpan RB No. 14/2017) jika menemukan pelanggaran.

Permendikbud No. 32/2018 mencerminkan upaya sistematis pemerintah untuk menstandardisasi layanan pendidikan, meski dalam praktiknya masih perlu adaptasi dengan dinamika kebijakan dan kondisi riil di lapangan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangStandar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor32
BentukPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk SingkatPermendikbud
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Desember 2018
Tanggal Pengundangan20 Desember 2018
Tanggal Berlaku20 Desember 2018
SumberBN 2018/NO 1687; KEMDIKBUD.GO.ID 43 HLM
SubjekPENDIDIKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permendikbudriset No. 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

Mencabut

  1. Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Permendikbud No 32 Tahun 2018.pdf

Dokumen tidak ditemukan